Momentum Hakordia, Kejari Pamekasan Beberkan Hasil Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Avatar

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus, Ali Munif dan Kasi Intel Ardian Junaedi saat menggelar konferensi pers.

Kasi Pidsus, Ali Munif dan Kasi Intel Ardian Junaedi saat menggelar konferensi pers.

PAMEKASAN, NOTICE – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian serta perkembangan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.

 

Konferensi pers yang berlangsusng di ruang Media Center Kejari Pamekasan, dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, bersama Kasi Pidsus, Ali Munif.

 

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, bahwa bertepatan dengan hari Anti korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025, dengan tema berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat.

 

“Maka berdasarkan instruksi pimpinan tersebut kami diharapkan untuk menggelar konferensi pers tentang capaian kinerja Pidsus,” ujar Ardian, Selasa (9/12).

BACA JUGA :  IM3XPLORE Hadirkan Solusi Internet Simpel untuk Liburan Akhir Tahun, dari Wisata Lokal hingga Luar Negeri

 

Terpisah, Kasi Pidsus Ali Munif mengungkapkan bahwa Kejari Pamekasan telah melakukan dua proses penyidikan terkait dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan.

 

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp9,7 miliar,” jelas Ali Munif.

 

Ia menambahkan, kedua berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya per 8 Desember 2025.

 

“Kami, jaksa penuntut umum, saat ini menunggu jadwal sidang pertama dari majelis hakim,” ujarnya.

BACA JUGA :  Korban Tewas Pengeroyokan di Depan Masjid Agung Pamekasan Bertambah Jadi Dua, Satu Korban Lain Masih Dirawat

 

Selain penyidikan, Kejari juga melaporkan capaian eksekusi perkara Tipikor tahun 2025. Tim eksekutor telah menuntaskan eksekusi terhadap perkara korupsi pengelolaan Toko BUMDes Semeru, Desa Laden, tahun 2018–2019, dengan terpidana Fathor Rachman. Putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

“Pada 11 September 2025, terpidana telah dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Kami juga telah menyetorkan uang sitaan sebesar Rp179 juta ke kas negara,” terang Ali Munif.

 

Sementara itu, terkait laporan dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Branta, Kejari Pamekasan telah meminta keterangan sejumlah penerima manfaat, pendamping, serta Dinas Sosial Pamekasan.

BACA JUGA :  KPU Pamekasan Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Paslon Kharisma Raih Suara Terbanyak

 

Dari hasil klarifikasi sementara, dua penerima mengaku mengalami masalah. Salah satu penerima mengira ada pemotongan, namun setelah dicek, uang bantuan masih utuh di rekeningnya, termasuk tambahan dana sebesar Rp900 ribu yang kini sudah bisa dicairkan.

 

Penerima lainnya mengaku dipotong Rp10.000 per bulan selama delapan bulan, dengan total Rp80.000. Namun pendamping PKH memberikan keterangan berbeda dan menyebut nominal tersebut sebagai bentuk upah pengantaran penerima saat pengambilan bansos.

 

“Karena adanya perbedaan keterangan, kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada penerima untuk memastikan apakah uang Rp10.000 itu dipotong atau merupakan bentuk kesukarelaan,” pungkasnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

YANMU Wakafkan Dua Ambulans dan 3.000 Mushaf Al-Qur’an untuk Dukung Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
PCNU dan IKABU Mojokerto Kirim 5.000 Karton AMDK hingga Ribuan Paket Logistik untuk Muktamar 
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat
Motor Bermuatan BBM Terbakar Usai Bertabrakan dengan Pick up Pengangkut Tembakau di Palengaan, Satu Orang Tewas
Ketua Ansor Jatim Hadiri Resepsi Kapal Perang Tiongkok Qi Jiguang
Penyidikan Berlanjut, Kejari Pamekasan Geledah Bagian Administrasi Perekonomian Setda
PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman
Muktamar ke-35 NU Masuki Tahap Krusial, PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara 501 PWNU, PCNU, dan PCINU

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:18 WIB

YANMU Wakafkan Dua Ambulans dan 3.000 Mushaf Al-Qur’an untuk Dukung Muktamar ke-35 NU di Tambakberas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:50 WIB

PCNU dan IKABU Mojokerto Kirim 5.000 Karton AMDK hingga Ribuan Paket Logistik untuk Muktamar 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Motor Bermuatan BBM Terbakar Usai Bertabrakan dengan Pick up Pengangkut Tembakau di Palengaan, Satu Orang Tewas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Ketua Ansor Jatim Hadiri Resepsi Kapal Perang Tiongkok Qi Jiguang

Berita Terbaru