Momentum Hakordia, Kejari Pamekasan Beberkan Hasil Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Avatar

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus, Ali Munif dan Kasi Intel Ardian Junaedi saat menggelar konferensi pers.

Kasi Pidsus, Ali Munif dan Kasi Intel Ardian Junaedi saat menggelar konferensi pers.

PAMEKASAN, NOTICE – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian serta perkembangan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.

 

Konferensi pers yang berlangsusng di ruang Media Center Kejari Pamekasan, dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, bersama Kasi Pidsus, Ali Munif.

 

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, bahwa bertepatan dengan hari Anti korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025, dengan tema berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat.

 

“Maka berdasarkan instruksi pimpinan tersebut kami diharapkan untuk menggelar konferensi pers tentang capaian kinerja Pidsus,” ujar Ardian, Selasa (9/12).

BACA JUGA :  Satpol PP Pamekasan Amankan 17 Siswa Bolos Sekolah, Kedapatan Nongkrong di Kafe

 

Terpisah, Kasi Pidsus Ali Munif mengungkapkan bahwa Kejari Pamekasan telah melakukan dua proses penyidikan terkait dugaan korupsi program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni H, agen UPS Palengaan, dan MB, pengelola sekaligus kepala unit UPS Palengaan.

 

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp9,7 miliar,” jelas Ali Munif.

 

Ia menambahkan, kedua berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya per 8 Desember 2025.

 

“Kami, jaksa penuntut umum, saat ini menunggu jadwal sidang pertama dari majelis hakim,” ujarnya.

BACA JUGA :  Debitur di Pamekasan Keluhkan Pencairan Kredit Tertahan, Unit Bank Jatim Larangan Minta Nasabah Konsultasi Langsung

 

Selain penyidikan, Kejari juga melaporkan capaian eksekusi perkara Tipikor tahun 2025. Tim eksekutor telah menuntaskan eksekusi terhadap perkara korupsi pengelolaan Toko BUMDes Semeru, Desa Laden, tahun 2018–2019, dengan terpidana Fathor Rachman. Putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

“Pada 11 September 2025, terpidana telah dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Kami juga telah menyetorkan uang sitaan sebesar Rp179 juta ke kas negara,” terang Ali Munif.

 

Sementara itu, terkait laporan dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Branta, Kejari Pamekasan telah meminta keterangan sejumlah penerima manfaat, pendamping, serta Dinas Sosial Pamekasan.

BACA JUGA :  Majelis Sholawat Tangga Seribu Gelar Doa Bersama untuk Ponpes Al-Khoziny

 

Dari hasil klarifikasi sementara, dua penerima mengaku mengalami masalah. Salah satu penerima mengira ada pemotongan, namun setelah dicek, uang bantuan masih utuh di rekeningnya, termasuk tambahan dana sebesar Rp900 ribu yang kini sudah bisa dicairkan.

 

Penerima lainnya mengaku dipotong Rp10.000 per bulan selama delapan bulan, dengan total Rp80.000. Namun pendamping PKH memberikan keterangan berbeda dan menyebut nominal tersebut sebagai bentuk upah pengantaran penerima saat pengambilan bansos.

 

“Karena adanya perbedaan keterangan, kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada penerima untuk memastikan apakah uang Rp10.000 itu dipotong atau merupakan bentuk kesukarelaan,” pungkasnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Rian Gugur dalam Musibah KM Virgo, Founder Bashra BIP Bang Ali Bantu Rp100 Juta untuk Istri dan Anak
Tangis Pecah Saat Jenazah Rian Tiba di Rumah, Pesan Terakhir untuk Istri Jadi Kenangan
Gugur Saat Bertugas, Bupati Pamekasan Takziah ke Rumah Duka Nurul Rian ABK KMP Virgo Transport 8
Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Presiden RI Prabowo Terima Kartanu Seumur Hidup dari PBNU, Momen Bersejarah di Penutupan Muktamar ke-35 NU
Usai Terpilih Ketum PBNU, Gus Kikin Teken Pakta Integritas: Siap Disanksi Jika Melanggar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:10 WIB

Rian Gugur dalam Musibah KM Virgo, Founder Bashra BIP Bang Ali Bantu Rp100 Juta untuk Istri dan Anak

Rabu, 16 September 2026 - 13:46 WIB

Tangis Pecah Saat Jenazah Rian Tiba di Rumah, Pesan Terakhir untuk Istri Jadi Kenangan

Rabu, 16 September 2026 - 13:19 WIB

Gugur Saat Bertugas, Bupati Pamekasan Takziah ke Rumah Duka Nurul Rian ABK KMP Virgo Transport 8

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Berita Terbaru