Kasat Reskrim Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Kurir J&T

Avatar

- Reporter

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap kurir J&T oleh tersangka dan istri, yang digelar di lokasi kejadian.

Keterangan foto: Rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap kurir J&T oleh tersangka dan istri, yang digelar di lokasi kejadian.

Pamekasan , notice – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir J&T yang sempat viral di media sosial. Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, pada Kamis siang (3/7/2025).

Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian serta memperjelas peran para pihak dalam insiden yang terjadi akibat sengketa pengiriman barang berstatus COD (Cash on Delivery). Dalam kegiatan tersebut, pelaku, saksi, serta korban — yang diperankan oleh pemeran pengganti — mempraktikkan ulang adegan-adegan kunci saat peristiwa terjadi.

BACA JUGA :  Dua Ponsel Raib Saat Pemilik Terlelap, Pemilik Toko Kelontong di Pamekasan Lapor Polisi

“Rekonstruksi ini penting agar semua pihak, termasuk publik, memahami dengan jelas peran pelaku, saksi, dan kronologi peristiwa. Ini bagian dari proses untuk menegakkan keadilan secara utuh,” tegas AKP Doni Setiawan kepada awak media.

Kasus ini menyita perhatian publik usai video penganiayaan terhadap kurir J\&T tersebar luas di platform digital. Dalam rekaman, terlihat kurir mendapat perlakuan kasar dari pihak pembeli yang tidak puas dengan barang pesanannya. Insiden tersebut memantik simpati netizen sekaligus kritik atas potensi risiko kerja di sektor layanan antar COD.

BACA JUGA :  Berantas Perjudian, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 14 Tersangka Judi Sabung Ayam

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang merupakan pembeli telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman pidana hingga 9 tahun penjara), Pasal 351 ayat 1 KUHP (2 tahun 8 bulan), serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (1 tahun).

“Alhamdulillah, proses rekonstruksi berjalan aman dan tertib. Semoga ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses hukum dan memberi rasa keadilan bagi korban,” tutupnya.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru