Kasat Reskrim Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Kurir J&T

Avatar

- Reporter

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap kurir J&T oleh tersangka dan istri, yang digelar di lokasi kejadian.

Keterangan foto: Rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap kurir J&T oleh tersangka dan istri, yang digelar di lokasi kejadian.

Pamekasan , notice – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir J&T yang sempat viral di media sosial. Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, pada Kamis siang (3/7/2025).

Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian serta memperjelas peran para pihak dalam insiden yang terjadi akibat sengketa pengiriman barang berstatus COD (Cash on Delivery). Dalam kegiatan tersebut, pelaku, saksi, serta korban — yang diperankan oleh pemeran pengganti — mempraktikkan ulang adegan-adegan kunci saat peristiwa terjadi.

BACA JUGA :  Cegah Ancaman Keselamatan, Polisi Gagalkan Balap Liar di Tambung dan Amankan 31 Motor

“Rekonstruksi ini penting agar semua pihak, termasuk publik, memahami dengan jelas peran pelaku, saksi, dan kronologi peristiwa. Ini bagian dari proses untuk menegakkan keadilan secara utuh,” tegas AKP Doni Setiawan kepada awak media.

Kasus ini menyita perhatian publik usai video penganiayaan terhadap kurir J\&T tersebar luas di platform digital. Dalam rekaman, terlihat kurir mendapat perlakuan kasar dari pihak pembeli yang tidak puas dengan barang pesanannya. Insiden tersebut memantik simpati netizen sekaligus kritik atas potensi risiko kerja di sektor layanan antar COD.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Kembali Amankan Terduga 1 Bandar dan 2 Pengedar

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang merupakan pembeli telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman pidana hingga 9 tahun penjara), Pasal 351 ayat 1 KUHP (2 tahun 8 bulan), serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (1 tahun).

“Alhamdulillah, proses rekonstruksi berjalan aman dan tertib. Semoga ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses hukum dan memberi rasa keadilan bagi korban,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan
Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan
Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi
Terungkap Setelah 5 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:12 WIB

Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

Kamis, 23 April 2026 - 09:19 WIB

Modus Minta Diantar, Pelajar SMP di Pamekasan Jadi Korban Penipuan Motor: Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi Budidaya Ikan lele.

Daerah

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:15 WIB