Kasat Reskrim Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Kurir J&T

Avatar

- Reporter

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap kurir J&T oleh tersangka dan istri, yang digelar di lokasi kejadian.

Keterangan foto: Rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap kurir J&T oleh tersangka dan istri, yang digelar di lokasi kejadian.

Pamekasan , notice – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir J&T yang sempat viral di media sosial. Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, pada Kamis siang (3/7/2025).

Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian serta memperjelas peran para pihak dalam insiden yang terjadi akibat sengketa pengiriman barang berstatus COD (Cash on Delivery). Dalam kegiatan tersebut, pelaku, saksi, serta korban — yang diperankan oleh pemeran pengganti — mempraktikkan ulang adegan-adegan kunci saat peristiwa terjadi.

BACA JUGA :  Sejumlah Pejabat Utama Polres Pamekasan Diganti, Begini Pesan Kapolres AKBP Dani

“Rekonstruksi ini penting agar semua pihak, termasuk publik, memahami dengan jelas peran pelaku, saksi, dan kronologi peristiwa. Ini bagian dari proses untuk menegakkan keadilan secara utuh,” tegas AKP Doni Setiawan kepada awak media.

Kasus ini menyita perhatian publik usai video penganiayaan terhadap kurir J\&T tersebar luas di platform digital. Dalam rekaman, terlihat kurir mendapat perlakuan kasar dari pihak pembeli yang tidak puas dengan barang pesanannya. Insiden tersebut memantik simpati netizen sekaligus kritik atas potensi risiko kerja di sektor layanan antar COD.

BACA JUGA :  Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang merupakan pembeli telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman pidana hingga 9 tahun penjara), Pasal 351 ayat 1 KUHP (2 tahun 8 bulan), serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (1 tahun).

“Alhamdulillah, proses rekonstruksi berjalan aman dan tertib. Semoga ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses hukum dan memberi rasa keadilan bagi korban,” tutupnya.

Berita Terkait

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
Di Tengah Pengamanan 260 Personel, Gerai Indomaret Panaan Pamekasan Tetap Dirusak Pakai Backhoe
Hampir 5 Tahun Buron, DPO Pembunuhan di Batumarmar Ditangkap di Jember
Buntut Audiensi ke Bupati Pamekasan, Penolakan Indomaret Berujung Pembongkaran

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB