PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama DPRD Kabupaten Pamekasan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Pamekasan, Kamis (17/9/2026).
Pembahasan perubahan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam penyesuaian arah anggaran daerah, terutama menyikapi perubahan dana transfer dari pemerintah pusat serta sejumlah kebutuhan masyarakat yang dinilai mendesak.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Ismail. Sebelum nota kesepakatan ditandatangani, Ismail memastikan seluruh pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS telah diselesaikan.
“Telah selesai pembahasannya. Dan pada saat ini, nota kesepakatan telah siap untuk ditandatangani,” kata Ismail dalam rapat paripurna.
Ismail menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 167 Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengatur bahwa rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati dituangkan dalam nota kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menyebut pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses demokrasi dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, pembahasan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal maupun kebutuhan masyarakat.
“Berjalan bersama tentu ada langkah yang mungkin tidak selalu sama. Namun dengan semangat kebersamaan dan tujuan yang sama, alhamdulillah proses ini dapat berjalan kondusif dan sejuk,” ungkap KH Kholilurrahman dalam sambutannya.
Bupati menjelaskan, perubahan KUA-PPAS 2026 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada RKPD Perubahan Kabupaten Pamekasan Tahun 2026.
Dalam pembahasannya, Pemkab dan DPRD melakukan sejumlah penyesuaian terhadap kebijakan anggaran. Salah satunya berkaitan dengan perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, penyesuaian anggaran juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang mendesak, termasuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur pendidikan, kesehatan, serta jalan.
Pemerintah daerah juga tetap mengalokasikan dukungan anggaran untuk memastikan sejumlah program prioritas nasional dapat berjalan di Kabupaten Pamekasan. Berbagai masukan dan aspirasi anggota DPRD selama proses pembahasan turut menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pendapatan dan belanja daerah.
Bupati berharap penyesuaian tersebut dapat menghasilkan anggaran yang realistis, efektif dan efisien, sekaligus tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat.Setelah nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 ditandatangani, tahapan penyusunan perubahan APBD Pamekasan berlanjut.
Selanjutnya, TAPD Kabupaten Pamekasan akan melakukan asistensi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). KH. Kholil berharap, kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat berlanjut pada pelaksanaan program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan apa yang kita ikhtiarkan bersama ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat demi terwujudnya Pamekasan yang lebih baik dan sejahtera,” pungkasnya. (Mad/Aj).






