PAMEKASAN, NOTICE – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Madura kembali ditegaskan oleh Bea Cukai. Melalui kegiatan pemusnahan besar-besaran, jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan resmi dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan—baik yang dilakukan secara mandiri maupun hasil pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH)—selama tahun 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Madura. Seluruh barang dimusnahkan dengan metode pembakaran di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi, Kabupaten Mojokerto, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Madura intens melakukan berbagai langkah pengawasan di daerah rawan pelanggaran. Operasi yang dilakukan meliputi patroli darat, pengawasan jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar mandiri hingga operasi gabungan bersama APH.
Berbagai kegiatan tersebut membuahkan hasil signifikan berupa ribuan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai dan rokok yang ditempeli pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Madura memusnahkan: 13.153.778 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai ekonomi Rp19,58 miliar, sedangkan Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp18,74 miliar.
Jumlah ini menunjukkan tingkat pelanggaran yang masih tinggi di wilayah Jawa Timur, terutama di sentra-sentra distribusi rokok tanpa izin.
Pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance sekaligus Community Protector.
Di satu sisi, tindakan tegas ini melindungi industri resmi dari persaingan tidak sehat akibat rokok ilegal yang merusak pasar. Di sisi lain, masyarakat juga terlindungi dari produk berisiko yang tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan keamanan.
Selain aspek kesehatan dan keselamatan, pengenaan cukai juga menjadi instrumen negara untuk menjaga keseimbangan fiskal dan menciptakan keadilan ekonomi.
Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah melalui proses hukum yang jelas, mulai dari penyidikan hingga penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Dalam kasus ketika pelaku tak dapat diidentifikasi, barang hasil penindakan dialihkan menjadi milik negara dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang. Inilah yang kita lakukan hari ini,” ujarnya.
Novian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi di bidang cukai. (Aj).





