13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Jawa Timur

Avatar

- Reporter

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Rokok Ilegal.

Pemusnahan Rokok Ilegal.

PAMEKASAN, NOTICE – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Madura kembali ditegaskan oleh Bea Cukai. Melalui kegiatan pemusnahan besar-besaran, jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan resmi dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

 

Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan—baik yang dilakukan secara mandiri maupun hasil pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH)—selama tahun 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Madura. Seluruh barang dimusnahkan dengan metode pembakaran di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi, Kabupaten Mojokerto, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Resmikan Gedung RS Bhayangkara Pamekasan

 

Sepanjang 2025, Bea Cukai Madura intens melakukan berbagai langkah pengawasan di daerah rawan pelanggaran. Operasi yang dilakukan meliputi patroli darat, pengawasan jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar mandiri hingga operasi gabungan bersama APH.

 

Berbagai kegiatan tersebut membuahkan hasil signifikan berupa ribuan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai dan rokok yang ditempeli pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.

 

Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Madura memusnahkan: 13.153.778 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai ekonomi Rp19,58 miliar, sedangkan Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp18,74 miliar.

BACA JUGA :  Sidak RSUD Smart Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Pastikan Mutu Layanan Terjaga

 

Jumlah ini menunjukkan tingkat pelanggaran yang masih tinggi di wilayah Jawa Timur, terutama di sentra-sentra distribusi rokok tanpa izin.

 

Pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance sekaligus Community Protector.

 

Di satu sisi, tindakan tegas ini melindungi industri resmi dari persaingan tidak sehat akibat rokok ilegal yang merusak pasar. Di sisi lain, masyarakat juga terlindungi dari produk berisiko yang tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan keamanan.

 

Selain aspek kesehatan dan keselamatan, pengenaan cukai juga menjadi instrumen negara untuk menjaga keseimbangan fiskal dan menciptakan keadilan ekonomi.

BACA JUGA :  BLT Buruh Rokok di Pamekasan Belum Cair, SK Bupati Jadi Kunci

 

Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah melalui proses hukum yang jelas, mulai dari penyidikan hingga penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

 

“Dalam kasus ketika pelaku tak dapat diidentifikasi, barang hasil penindakan dialihkan menjadi milik negara dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang. Inilah yang kita lakukan hari ini,” ujarnya.

 

Novian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi di bidang cukai. (Aj).

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh
Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi
DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas
HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air
Ketua DPRD Pamekasan Dorong Makna Kemerdekaan yang Nyata: Warga Harus Bebas dari Kemiskinan
Dari Bumi Tambakberas, Doa Mengalun Lewat Theme Song Muktamar ke-35 NU

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas

Berita Terbaru