13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Jawa Timur

Avatar

- Reporter

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Rokok Ilegal.

Pemusnahan Rokok Ilegal.

PAMEKASAN, NOTICE – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Madura kembali ditegaskan oleh Bea Cukai. Melalui kegiatan pemusnahan besar-besaran, jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan resmi dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

 

Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan—baik yang dilakukan secara mandiri maupun hasil pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH)—selama tahun 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Madura. Seluruh barang dimusnahkan dengan metode pembakaran di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi, Kabupaten Mojokerto, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

BACA JUGA :  Bansos PKH Tahap II di Pamekasan dalam Proses Penyaluran

 

Sepanjang 2025, Bea Cukai Madura intens melakukan berbagai langkah pengawasan di daerah rawan pelanggaran. Operasi yang dilakukan meliputi patroli darat, pengawasan jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar mandiri hingga operasi gabungan bersama APH.

 

Berbagai kegiatan tersebut membuahkan hasil signifikan berupa ribuan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai dan rokok yang ditempeli pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.

 

Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Madura memusnahkan: 13.153.778 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai ekonomi Rp19,58 miliar, sedangkan Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp18,74 miliar.

BACA JUGA :  Bocah MA Korban Terhanyut Arus Sungai di Pamekasan Ditemukan Meninggal

 

Jumlah ini menunjukkan tingkat pelanggaran yang masih tinggi di wilayah Jawa Timur, terutama di sentra-sentra distribusi rokok tanpa izin.

 

Pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance sekaligus Community Protector.

 

Di satu sisi, tindakan tegas ini melindungi industri resmi dari persaingan tidak sehat akibat rokok ilegal yang merusak pasar. Di sisi lain, masyarakat juga terlindungi dari produk berisiko yang tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan keamanan.

 

Selain aspek kesehatan dan keselamatan, pengenaan cukai juga menjadi instrumen negara untuk menjaga keseimbangan fiskal dan menciptakan keadilan ekonomi.

BACA JUGA :  Warga Pegantenan Temukan Mayat Bayi Terkubur Misterius, Polisi Buru Pelaku

 

Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah melalui proses hukum yang jelas, mulai dari penyidikan hingga penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

 

“Dalam kasus ketika pelaku tak dapat diidentifikasi, barang hasil penindakan dialihkan menjadi milik negara dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang. Inilah yang kita lakukan hari ini,” ujarnya.

 

Novian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi di bidang cukai. (Aj).

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Kedatangan Haji Her Usai Pemeriksaan KPK
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Wabup Sukriyanto Dorong Layanan Cathlab RSUD Pamekasan Tercover BPJS Kesehatan
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda
Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Minggu, 12 April 2026 - 12:11 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Kedatangan Haji Her Usai Pemeriksaan KPK

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 19:16 WIB

Wabup Sukriyanto Dorong Layanan Cathlab RSUD Pamekasan Tercover BPJS Kesehatan

Berita Terbaru