13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Jawa Timur

Avatar

- Reporter

Rabu, 19 November 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Rokok Ilegal.

Pemusnahan Rokok Ilegal.

PAMEKASAN, NOTICE – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Madura kembali ditegaskan oleh Bea Cukai. Melalui kegiatan pemusnahan besar-besaran, jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan resmi dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

 

Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan—baik yang dilakukan secara mandiri maupun hasil pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH)—selama tahun 2025 di wilayah kerja KPPBC TMP C Madura. Seluruh barang dimusnahkan dengan metode pembakaran di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi, Kabupaten Mojokerto, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

BACA JUGA :  Kembali Dilantik Anggota DPRD Pamekasan, Hamdi Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

 

Sepanjang 2025, Bea Cukai Madura intens melakukan berbagai langkah pengawasan di daerah rawan pelanggaran. Operasi yang dilakukan meliputi patroli darat, pengawasan jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar mandiri hingga operasi gabungan bersama APH.

 

Berbagai kegiatan tersebut membuahkan hasil signifikan berupa ribuan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai dan rokok yang ditempeli pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.

 

Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Madura memusnahkan: 13.153.778 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai ekonomi Rp19,58 miliar, sedangkan Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp18,74 miliar.

BACA JUGA :  CEO Bawang Mas Grup, H. Khairul Umam, Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025

 

Jumlah ini menunjukkan tingkat pelanggaran yang masih tinggi di wilayah Jawa Timur, terutama di sentra-sentra distribusi rokok tanpa izin.

 

Pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance sekaligus Community Protector.

 

Di satu sisi, tindakan tegas ini melindungi industri resmi dari persaingan tidak sehat akibat rokok ilegal yang merusak pasar. Di sisi lain, masyarakat juga terlindungi dari produk berisiko yang tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan keamanan.

 

Selain aspek kesehatan dan keselamatan, pengenaan cukai juga menjadi instrumen negara untuk menjaga keseimbangan fiskal dan menciptakan keadilan ekonomi.

BACA JUGA :  Fraksi PKB Pamekasan Sepakat Galian C Ditertibkan untuk Atasi Banjir

 

Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah melalui proses hukum yang jelas, mulai dari penyidikan hingga penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

 

“Dalam kasus ketika pelaku tak dapat diidentifikasi, barang hasil penindakan dialihkan menjadi milik negara dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang. Inilah yang kita lakukan hari ini,” ujarnya.

 

Novian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi di bidang cukai. (Aj).

Berita Terkait

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan

Berita Terbaru