PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Pamekasan diminta tidak sembarangan mengusulkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2026.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan menekankan agar usulan penerima benar-benar menyasar buruh tani tembakau yang prioritas dan layak menerima bantuan. Hal itu menjadi perhatian lantaran kuota BLT DBHCHT tahun ini hanya mencapai 5.500 penerima.
Saat ini, Dinsos Pamekasan tengah melakukan penyaringan data calon penerima melalui koordinasi dengan seluruh Pemdes se-Kabupaten Pamekasan. Proses tersebut ditargetkan rampung pada akhir September 2026.
Kepala Dinsos Pamekasan, Herman Hidayat, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan proses pengusulan dari masing-masing desa agar data penerima dapat ditetapkan sesuai ketentuan.
“Kita akan maksimalkan proses usulan dari Pemdes, insyaallah akhir September ini akan kami rampungkan hasilnya,” kata Herman, Kamis (17/9/2026).
Menurut Herman, program BLT DBHCHT untuk buruh tani tembakau tersebut masih berada dalam proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Meski demikian, Dinsos mulai menyiapkan administrasi dan melakukan penyaringan data sejak awal.
“Proses anggarannya masih masuk di PAK, tapi administrasinya kami siapkan di awal,” jelasnya.
Herman menegaskan, Dinsos juga telah mengimbau seluruh Pemdes agar mengedepankan calon penerima yang benar-benar memiliki prioritas kebutuhan dan memenuhi persyaratan program.
“Secara teknis, kami tetap berpedoman terhadap regulasi yang ada. Hanya saja kami sudah imbau agar dapat mengusulkan penerima dengan status prioritas dan layak mendapatkan bantuan,” pungkasnya. (Znf/Aj)






