PAMEKASAN, NOTICE – Anggaran pengadaan kaos senilai Rp53,6 juta di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan menjadi sorotan. Belanja yang masuk dalam paket suvenir sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu dipertanyakan dari sisi urgensi dan efektivitasnya.
Berdasarkan penelusuran Notice pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, paket dengan kode RUP 64065845 tercatat dengan nama Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Suvenir/Cendera Mata (Sosialisasi Penegakan Perda).
Paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp53.655.000 dengan metode pemilihan E-Purchasing. Dalam uraian pengadaan, barang yang tercantum berupa kaos berbahan kain, berkerah, dan berlengan panjang.
Ketua Himpunan Pemuda Merdeka (Hamada), Rosi, turut mempertanyakan urgensi pengadaan tersebut. Menurutnya, anggaran puluhan juta rupiah untuk suvenir perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat.
Ia juga menyoroti kesesuaian kaos berlengan panjang sebagai suvenir dalam kegiatan sosialisasi penegakan Perda.
“Kalau namanya suvenir atau cendera mata, lazimnya berupa gantungan kunci, mug, atau payung. Bukan kaos berkerah lengan panjang yang lebih mirip seragam,” ujar Rosi, Senin (26/10/2026).
Rosi menilai, penggunaan anggaran tersebut perlu mempertimbangkan manfaat yang lebih langsung bagi masyarakat. Menurutnya, sosialisasi Perda bisa dilakukan melalui media informasi yang menjangkau masyarakat secara luas, sedangkan penguatan pengawasan juga penting untuk mendukung penegakan aturan.
“Rp53 juta itu kalau dipakai untuk cetak banner Perda yang dipasang di tiap desa, atau untuk operasional patroli, mungkin lebih berdampak untuk penegakan Perda. Bukan untuk bagi-bagi kaos,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Munafik, menjelaskan bahwa anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) direncanakan untuk mendukung tujuh kali kegiatan sosialisasi. Setiap kegiatan, kata dia, melibatkan sekitar 50 orang.
“Kayaknya Rp53 juta itu tidak untuk kaos saja. Nanti saya tanya ke bidang terkait. Tujuh kali kegiatan, 50 orang per kegiatan, sehingga kaos sejumlah 350 kaos, serta PPN dan PPh,” terangnya.
Tujuannya, lanjut Munafik, untuk kegiatan sosialisasi larangan memproduksi, mengkonsumsi, memperjualbelikan, mengedar, mengangkut, terkait Rokok non Cukai (ilegal).
“Efektivitas tidak bisa diukur hanya dengan sosialisasi semata, ada komponen Lain yakni penindakan melalui operasi ke tempat pengiriman seperti jasa ekspedisi, pertokoan,” pungkasnya. (znf/Aj).






