Alokasi APBD Rp18 Miliar, PAD Sampah DLH Pamekasan Cuma Rp85 Juta

Avatar

- Reporter

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengelolaan sampah (sumber AI).

Ilustrasi pengelolaan sampah (sumber AI).

PAMEKASAN, NOTICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan mendapat alokasi APBD 2026 sebesar Rp18 miliar. Namun, serapan anggaran hingga September 2026 baru 60,24 persen atau sekitar Rp10,84 miliar.

Sisa anggaran yang belum terserap masih sekitar Rp7,15 miliar. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sampah yang berhasil dikumpulkan hanya Rp85 juta, melampaui target awal Rp70 juta. Kepala DLH Pamekasan Supriyanto membenarkan besaran alokasi tersebut.

BACA JUGA :  LSM Pamekasan Angkat Bicara Usai Dituding Provokator, Tegaskan Bukan Penghambat Investasi

“Untuk total APBD yang dialokasikan kepada DLH tahun ini sekitar Rp18 miliar,” kata Supriyanto,saat diwawancarai melalui via WhatsApp, Senin (18/10/2026).

Ia menyebut PAD tersebut bersumber dari retribusi pengelolaan sampah.

“Target PAD kami tahun 2026 sebesar Rp70 juta. Sampai hari ini sudah mencapai Rp85 juta,” ujarnya.

Supriyanto berencana menaikkan target PAD pada 2027 menjadi Rp100 juta atau naik Rp30 juta dari target tahun ini.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

“Untuk tahun depan, saya minta targetnya dinaikkan menjadi Rp100 juta,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris DLH Pamekasan Subaidi mengungkapkan rendahnya serapan anggaran disebabkan keterbatasan kompetensi SDM dan faktor cuaca.

“Kendala kami saat ini minimnya kompetensi SDM dan faktor cuaca yang tidak mendukung beberapa program,” jelasnya.

Di sisi lain, DLH mengaku tidak memiliki data jumlah rumah maupun tempat usaha yang berlangganan retribusi melalui 25 TPS3R di Pamekasan.

BACA JUGA :  Cegah Ancaman Keselamatan, Polisi Gagalkan Balap Liar di Tambung dan Amankan 31 Motor

“Untuk detail jumlah titik yang menyetor retribusi ke 25 TPS3R, kami tidak mengetahui karena itu menjadi wewenang masing-masing TPS3R di lapangan,” kata Subaidi.

Ia menyebut retribusi di tingkat TPS3R dikelola masing-masing pengelola, sementara DLH hanya menangani residu sampah.

“Retribusi dari masyarakat kepada TPS3R itu murni dikelola oleh TPS3R masing-masing. DLH hanya mengelola residu sampah yang tersisa di setiap TPS3R,” pungkasnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Kekeringan Meluas ke 82 Desa, Kalaksa BPBD Pamekasan Beralasan Serapan BTT masih Direkap
Serapan APBD Baru 60,42 Persen, DLH Pamekasan Berdalih Minim Kompetensi SDM
Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
BIP Hadirkan Keceriaan untuk 500 Anak Yatim di Pasar Malam Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kekeringan Meluas ke 82 Desa, Kalaksa BPBD Pamekasan Beralasan Serapan BTT masih Direkap

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Alokasi APBD Rp18 Miliar, PAD Sampah DLH Pamekasan Cuma Rp85 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Serapan APBD Baru 60,42 Persen, DLH Pamekasan Berdalih Minim Kompetensi SDM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB