PAMEKASAN, NOTICE – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pamekasan melontarkan sejumlah kritik tajam terhadap nota keuangan Bupati Pamekasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Mulai dari tingginya ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat, stagnasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga besarnya porsi belanja operasional birokrasi menjadi sorotan utama.
Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menilai proyeksi fiskal daerah tersebut perlu dievaluasi secara serius. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menonjolkan kenaikan Transfer ke Daerah (TKD), tetapi juga harus mampu menunjukkan peningkatan kapasitas fiskal dan percepatan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Faridi menyoroti klaim kenaikan TKD sebesar 2,52 persen yang sebelumnya disampaikan Bupati Pamekasan dalam rapat paripurna. Menurut dia, persentase tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan membandingkan postur pendapatan daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pada paripurna kemarin, Bupati sangat membanggakan TKD kita yang naik 2,52 persen. Namun, jika kita lihat detail angkanya dan dibandingkan dengan tahun 2025 serta 2026, ini sebenarnya menurun drastis. Ini menjadi indikasi gagalnya akselerasi pembangunan daerah,” tegasnya, Rabu (14/10/2026).
Ia menyebutkan, pendapatan daerah Pamekasan pada 2025 tercatat lebih dari Rp2 triliun. Sementara itu, pada 2026, pendapatan daerah berada di kisaran Rp1,9 triliun. Dalam proyeksi yang disorot Fraksi PKB, pendapatan daerah selanjutnya diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,7 triliun, dengan TKD berada di kisaran Rp1,2 triliun.
Menurut Faridi, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi eksekutif untuk memperkuat kemandirian fiskal dan memastikan keterbatasan anggaran tidak menghambat pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Selain persoalan proyeksi pendapatan, Fraksi PKB juga menyoroti tingginya ketergantungan Kabupaten Pamekasan terhadap pemerintah pusat. Faridi menyebut tingkat ketergantungan tersebut masih mencapai sekitar 82 persen, sedangkan PAD dinilai belum menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Padahal, pemerintah daerah sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memaksimalkan PAD agar pembiayaan pembangunan tidak terus bergantung pada transfer pemerintah pusat.
“Bupati sebelumnya menyatakan ingin memaksimalkan PAD dan tidak tergantung pada pusat. Nyatanya, tingkat ketergantungan kita ke pusat masih di angka 82 persen. PAD kita masih stagnan di kisaran Rp37 miliar, padahal sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang seharusnya bisa melampaui capaian tersebut,” ujarnya.
Faridi menilai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semestinya menjadi instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah kabupaten perlu mengevaluasi potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap secara maksimal.
Ia mendorong agar kebijakan peningkatan PAD tidak berhenti pada pernyataan komitmen, tetapi diterjemahkan menjadi program terukur dengan target penerimaan yang realistis dan berdampak terhadap kemandirian fiskal daerah.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman meminta pandangan fraksi-fraksi dikaji kembali secara menyeluruh dengan mengacu pada data dan kondisi faktual di lapangan.
“Merespons pandangan tersebut, ini menjadi suatu pemahaman yang perlu diluruskan lagi agar bisa menjadi kesimpulan yang objektif secara keseluruhan,” ujarnya seusai rapat paripurna.
Terkait penurunan PAD, Kholilurrahman menyebut persoalan itu sebelumnya telah dibahas melalui kajian menyeluruh. Menurutnya, penilaian terhadap kondisi pendapatan daerah harus mempertimbangkan hasil kajian, bukan semata-mata membandingkan angka secara langsung.
“Kemarin kita juga sudah sempat membahasnya, adanya penurunan PAD dengan kajian yang menyeluruh,” katanya.
Ia menegaskan, pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi perlu dikomparasikan dengan data dan kajian yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, kesimpulan yang diambil tidak keliru dalam membaca situasi fiskal daerah.
“Cara membacanya saja yang kurang tepat, kajiannya harus benar dan cara komparasinya harus sesuai,” pungkasnya. (znf/Aj).






