PAMEKASAN, NOTICE – Pembaruan data sosial ekonomi yang belum tuntas menjadi sorotan di Kabupaten Pamekasan. Hingga kini, pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) disebut baru mencapai sekitar 30 persen. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap ketepatan sasaran program bantuan sosial hingga akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Persoalan ini berkaitan dengan pengelompokan desil yang menjadi salah satu acuan dalam penentuan sasaran program sosial. Ketika data tidak sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat, warga yang membutuhkan berpotensi menghadapi persoalan dalam mengakses program yang diperuntukkan bagi mereka.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, Parsad, menegaskan bahwa pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara berkelanjutan agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
“DTSEN itu perlu diperbaiki dan diperbarui secara berkelanjutan setiap triwulan, menyesuaikan kondisi terbaru masyarakat,” tegas Parsad, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, desil merupakan hasil pengelompokan kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan DTSEN. BPS bertugas menghimpun dan membandingkan berbagai sumber data, sedangkan ketidaksesuaian data dapat terjadi ketika informasi mengenai kondisi masyarakat belum diperbarui oleh pihak terkait.
“Data tidak sesuai dan tidak tepat itu sudah menjadi masalah dari dulu. Adanya desil untuk memastikan program sosial tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” ujarnya.
Parsad juga menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dalam proses pendataan di tingkat bawah. Ia meminta agar penginputan data dilakukan berdasarkan kondisi faktual masyarakat, bukan dipengaruhi kepentingan tertentu.
Ia berharap ada evaluasi terhadap kemungkinan intervensi politik oleh oknum yang terlibat dalam proses pendataan, termasuk pemerintah desa, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta pihak terkait lainnya.
“Kami berharap adanya evaluasi terhadap kemungkinan intervensi politik oleh oknum yang melakukan penginputan data, seperti pemerintah desa, operator SIKS-NG, pendamping PKH, dan pihak lainnya, agar proses pendataan benar-benar objektif,” tegasnya.
Sementara itu, Verifikator SIKS-NG sekaligus Fungsional Pranata Komputer, Anisa Rahmawati, menjelaskan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan BPS. Adapun pelaksanaan program bantuan sosial mengikuti ketentuan Kementerian Sosial berdasarkan klasifikasi yang berlaku.
“Penetapan desil itu ditetapkan oleh BPS. Kami melaksanakan mekanisme program sosial sesuai aturan dari Kemensos berdasarkan klasifikasi desil tersebut,” jelas Anisa.
Ia menyebut pendamping PKH telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk membantu mengadvokasi keluhan masyarakat terkait persoalan data dan kepesertaan program bantuan.
Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi terkini juga dapat mengajukan usulan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
“Kemensos sudah menyediakan aplikasi Cek Bansos. Di situ masyarakat bisa mengajukan dirinya secara mandiri ataupun melakukan pembaruan data,” katanya.
Terkait akses layanan kesehatan, Anisa menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sejauh ini tidak menunjukkan hambatan.
Program tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada November 2026, paling lambat tanggal 7, berdasarkan keterangan yang disampaikannya.
Ia menambahkan, selama masa cut-off, pihaknya telah membantu pemenuhan data masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 5 untuk diprioritaskan mendapatkan layanan.
“Selama masa cut-off, kami telah membantu memenuhi data desil 1 sampai 5 untuk diprioritaskan mendapatkan layanan,” pungkasnya.
Untuk diketahui; selama bulan Oktober, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menerbitkan surat edaran tentang layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tergolong dalam kategori desil 1 sampai 5. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Pamekasan tertanggal 1 Oktober 2027. (znf/Aj).






