PAMEKASAN, NOTICENEWS – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan merekrut sekitar 1.300 mitra tambahan untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari sekitar 1.700 pendaftar yang mengikuti proses rekrutmen pada 8– 25 Mei 2026.
Kepala BPS Kabupaten Pamekasan, Parsad Barkah Pamungkas, menjelaskan bahwa pembukaan rekrutmen mitra tambahan dilakukan setelah adanya kepastian anggaran yang sebelumnya mengalami proses penyesuaian.
“Karena kebutuhan petugas cukup banyak, maka kami membuka rekrutmen mitra tambahan. Pembukaannya memang agak terlambat karena ada tarik ulur anggaran,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (5/6/2026).
Menurut Parsad, selama proses seleksi administrasi terdapat sejumlah peserta yang berkasnya belum lengkap. Namun BPS memberikan toleransi karena banyak pendaftar mengalami kendala akses dalam melengkapi persyaratan.
Setelah tahapan administrasi, peserta mengikuti tes kompetensi dan wawancara secara daring melalui Zoom Meeting. Peserta yang dinyatakan lolos kemudian diwajibkan mengisi pakta integritas sebelum ditetapkan sebagai mitra tambahan BPS.
Dari sekitar 1.700 pendaftar, sebanyak 1.300 orang dinyatakan lulus sebagai mitra tambahan. Jumlah tersebut ditambah sekitar 200 mitra yang telah direkrut pada 2025 sehingga total mitra yang dimiliki BPS Pamekasan mencapai sekitar 1.500 orang.
Parsad menegaskan bahwa status sebagai mitra tambahan tidak otomatis mendapatkan penugasan pada Sensus Ekonomi 2026.
“Saat wawancara kami sampaikan bahwa ketika lulus belum tentu diberikan penawaran kerja. Bisa saja nanti ditugaskan pada sensus atau survei yang lain karena jumlah yang lulus lebih banyak dibanding kebutuhan,” katanya.
Dalam menentukan petugas lapangan, BPS mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pemenuhan syarat yang telah ditetapkan hingga pengalaman yang dimiliki calon petugas.
Selain itu, BPS juga menerima pendaftar dari berbagai latar belakang, termasuk perangkat desa yang direkomendasikan kepala desa, mahasiswa, jurnalis, maupun masyarakat umum.
“Semuanya kami pertimbangkan. Dari kepala desa ada yang mengirimkan pamongnya untuk ikut mendaftar, mahasiswa juga dipertimbangkan, bahkan ada dari jurnalis juga dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa petugas diupayakan bertugas di wilayah domisilinya masing-masing. Namun apabila diperlukan, petugas harus bersedia ditempatkan di luar wilayah tempat tinggalnya.
Terkait adanya rekomendasi nama tertentu dalam proses rekrutmen, Parsad menyatakan bahwa rekomendasi dapat disampaikan oleh siapa saja, namun tetap harus mempertimbangkan kompetensi calon petugas.
“Kalau ada titipan memang ada. Semuanya boleh menitipkan, tetapi tetap sesuai dengan kompetensinya,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa perangkat desa, termasuk sekretaris desa (sekdes), diperbolehkan menjadi petugas selama memenuhi persyaratan yang berlaku dan bukan ASN, PPPK, TNI, maupun Polri.
“Secara aturan boleh sekalipun sekdes atau perangkat desa selama bukan ASN, PPPK, TNI, atau Polri,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat pula beberapa petugas yang memiliki hubungan keluarga dengan mitra BPS sebelumnya. Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang selama yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
“Kami mengakomodasi semuanya dan tetap mengutamakan kualitas data karena data yang dikumpulkan berdampak sangat besar. Karena itu, di setiap desa kami upayakan ada mitra yang sudah berpengalaman,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyatakan bahwa proses rekrutmen petugas sensus perlu tetap mengedepankan profesionalisme dan prosedur yang berlaku.
Menurut Faridi, rekomendasi dalam proses pendaftaran tidak menjadi persoalan selama bukan satu-satunya dasar dalam penentuan petugas.
“Kalau hanya rekomendasi sah-sah saja, tetapi prosesnya juga harus benar. Siapa pun boleh merekomendasikan, tetapi bukan satu-satunya indikator,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh peserta yang mendaftar, termasuk yang memperoleh rekomendasi dari pihak tertentu, tetap harus mengikuti seluruh tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Siapa yang mendaftar meskipun punya rekomendasi tetap harus mengikuti prosedur yang ada,” katanya. (Mad/Aj)







