noticenews.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan 7 (tujuh) tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Tujuh tersangka yang diduga telah merugikan uang negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina International, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, AP selaku VP Feedstock Manajement PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni; pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan terhadap dua orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers, Senin (24/02) malam.
Menurutnya, atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sekitar 193,7 triliun yang bersumber dari 4 (empat) komponen.
“Meliputi, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar 21 triliun,” pungkasnya.







