Kejagung Tetapkan 7 Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Avatar

- Reporter

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Tujuh tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

noticenews.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan 7 (tujuh) tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Tujuh tersangka yang diduga telah merugikan uang negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina International, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Kemudian, AP selaku VP Feedstock Manajement PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

BACA JUGA :  1.342 Calon Jamaah Haji Pamekasan Siap Berangkat 2026, Kemenhaj Pastikan Kuota Aman

“Tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni; pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan terhadap dua orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers, Senin (24/02) malam.

BACA JUGA :  157 Jemaah Haji Pamekasan Belum Tiba di Tanah Air, Kemenag Pastikan Penjemputan Rampung

Menurutnya, atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sekitar 193,7 triliun yang bersumber dari 4 (empat) komponen.

“Meliputi, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar 21 triliun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
PC PMII Pamekasan Dukung Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi Proses Hukum
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 
Kolaborasi Kemensos-Pemkab Pamekasan Diperkuat, Sekolah Rakyat Segera Direalisasikan
Ratusan Motor Balap Liar Diamankan, Polres Pamekasan Sita 582 Kendaraan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terbaru