PAMEKASAN//NOTICE – Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan judi sabung ayam di halaman rumah warga di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan 12 orang.
“Hasil pemeriksaan, enam orang terbukti melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu. Sedangkan enam orang lainnya dipastikan tidak ikut terlibat dalam permainan,” terang AKP Jupriadi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 ekor ayam jago, 10 meter kain testil, 1 buah glangang, 1 buah jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Jupriadi.
Keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial:
M (29), warga Desa Batu Bintang, Batumarmar
H (36), warga Desa Tagangser Daja, Pasean
MZ (41), warga Desa Blaban, Batumarmar
J (48), warga Desa Batu Bintang, Batumarmar
HF (43), warga Desa Kapong, Batumarmar
A (60), warga Desa Batu Bintang, Batumarmar. (Kur/mad).





