PAMEKASAN//NOTICE – Dalam rangka memberantas kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pamekasan, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pamekasan berhasil meringkus 19 orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Bumi Gerbang Salam.
Pencapaian tersebut disampaikan secara terbuka oleh Waka Polres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan pada saat Konferensi Pers di Aula Gedung Tatag Trawang Tungga, Polres Pamekasan, Rabu (17/92025).
Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan operasi tumpas narkoba dengan tujuan mengupas tuntas terkait adanya peredaran Narkoba di Kabupaten Pamekasan.
“Dari kegiatan Operasi tersebut Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 Kasus Dengan Jumlah Tersangka sebanyak 19 Orang dengan rincian 14 Orang Sebagai Pengedar dan 5 Orang Sebagai Pengguna,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menyita 24,7 gram jenis sabu, serta 66 butir pill ektasi sebagai barang bukti yang diamankan dalam kegiatan operasi tumpas narkoba tersebut.
Kompol Hendry Soestiawa juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya keberlanjutan dalam rangka untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa Pulau Madura adalah daerah yang menjadi sarang pengedaran dan penggunaan narkoba.
“Tentu upaya tindak lanjut dari kasus ini akan terus kami lakukan melalui badan fungsi narkoba dengan tujuan untuk menjadikan madura sebagai daerah anti narkoba, sehingga stigma bahwa madura adalah sarang narkoba kedepannya tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Pamekasan” pungkasnya. (Nal/Mad).