MOJOKERTO, notice – Miftakhul Farid Hakim (33), warga Tambaksari, Surabaya, dihadapkan di pengadilan dengan tuduhan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Mojokerto. Ia dijerat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang tuntutan terhadap Farid berlangsung tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, dipimpin Hakim Jenny Tulak. Jaksa I Gusti Ngurah Yulio menyatakan Farid terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Menurut Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W Erfandi Kurnia Rachman, berdasarkan tuntutan JPU, Farid dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas Erfandi, Senin (4/8/2025).
Tuntutan ini diajukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satu hal yang memperberat adalah bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menyebabkan korban mengalami dampak psikologis berupa trauma.
“Keadaan yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.” ujarnya.
Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, terdakwa Farid melakukan penculikan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban tengah bersepeda bersama rekannya.
Terdakwa menghampiri korban menggunakan Honda Scoopy merah W 6375 WW, lalu berpura-pura menanyakan arah menuju salah satu SDN di Kecamatan Pungging.
Tanpa curiga, siswi kelas 2 SD itu setuju dibonceng oleh Farid untuk menunjukkan arah ke sekolah tersebut. Setelah itu, Farid membawa korban dengan alasan hendak mengambil ponselnya yang tertinggal di sebuah warung.
Terdakwa kemudian membawa korban ke kebun tebu di Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Di lokasi sepi itu, Farid merampas anting korban dan memperkosanya, lalu meninggalkan korban sendirian.
Disisi lain, lanjut Erfandi, ada dua kasus menjerat Farid yang saat ini dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keduanya merupakan perkara penculikan dan pemerkosaan anak, namun dipisah karena melibatkan korban yang berbeda.
“Iya, sementara (Farid bakal disidangkan dalam) 2 perkara,” pungkasnya.
Farid juga tengah menjalani proses persidangan dalam kasus lain dengan pola kejahatan yang serupa. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun dari Kecamatan Mojosari, yang menjadi korban pencabulan di area persawahan Kutorejo pada 7 Februari lalu.
Dengan modus serupa, terdakwa membujuk korban yang sedang bersepeda bersama temannya dengan alasan diminta menunjukkan arah menuju sekolah. Namun, di perjalanan, terdakwa menipu korban dan membawanya ke area persawahan yang sepi, lalu memperkosanya.
Meskipun PA sempat melawan setelah diperkosa, terdakwa tetap berhasil melarikan diri usai menampar dan memukul korban.
Farid ditangkap oleh anggota Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas di Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada Minggu, 16 Februari sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat dihakimi massa hingga babak belur karena menyangkal perbuatannya.





