Terdakwa Penculikan dan Pemerkosaan Siswi SD di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara

Avatar

- Reporter

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Miftakhul Farid Hakim, terdakwa penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur.

Keterangan foto: Miftakhul Farid Hakim, terdakwa penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur.

MOJOKERTO, notice – Miftakhul Farid Hakim (33), warga Tambaksari, Surabaya, dihadapkan di pengadilan dengan tuduhan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Mojokerto. Ia dijerat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Sidang tuntutan terhadap Farid berlangsung tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, dipimpin Hakim Jenny Tulak. Jaksa I Gusti Ngurah Yulio menyatakan Farid terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Menurut Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W Erfandi Kurnia Rachman, berdasarkan tuntutan JPU, Farid dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA :  2 Kasus Pembunuhan Sepekan di Pamekasan, Akademisi Hukum Desak Polisi Perketat Razia Sajam

“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas Erfandi, Senin (4/8/2025).

Tuntutan ini diajukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satu hal yang memperberat adalah bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menyebabkan korban mengalami dampak psikologis berupa trauma.

“Keadaan yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.” ujarnya.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, terdakwa Farid melakukan penculikan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban tengah bersepeda bersama rekannya.

Terdakwa menghampiri korban menggunakan Honda Scoopy merah W 6375 WW, lalu berpura-pura menanyakan arah menuju salah satu SDN di Kecamatan Pungging.

BACA JUGA :  Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal

Tanpa curiga, siswi kelas 2 SD itu setuju dibonceng oleh Farid untuk menunjukkan arah ke sekolah tersebut. Setelah itu, Farid membawa korban dengan alasan hendak mengambil ponselnya yang tertinggal di sebuah warung.

Terdakwa kemudian membawa korban ke kebun tebu di Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Di lokasi sepi itu, Farid merampas anting korban dan memperkosanya, lalu meninggalkan korban sendirian.

Disisi lain, lanjut Erfandi, ada dua kasus menjerat Farid yang saat ini dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keduanya merupakan perkara penculikan dan pemerkosaan anak, namun dipisah karena melibatkan korban yang berbeda.

“Iya, sementara (Farid bakal disidangkan dalam) 2 perkara,” pungkasnya.

Farid juga tengah menjalani proses persidangan dalam kasus lain dengan pola kejahatan yang serupa. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun dari Kecamatan Mojosari, yang menjadi korban pencabulan di area persawahan Kutorejo pada 7 Februari lalu.

BACA JUGA :  Bongkar Skandal Gadai Emas di Pegadaian Syariah, Kepala Unit UPS Palengaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Dengan modus serupa, terdakwa membujuk korban yang sedang bersepeda bersama temannya dengan alasan diminta menunjukkan arah menuju sekolah. Namun, di perjalanan, terdakwa menipu korban dan membawanya ke area persawahan yang sepi, lalu memperkosanya.

Meskipun PA sempat melawan setelah diperkosa, terdakwa tetap berhasil melarikan diri usai menampar dan memukul korban.

Farid ditangkap oleh anggota Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas di Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada Minggu, 16 Februari sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat dihakimi massa hingga babak belur karena menyangkal perbuatannya.

Berita Terkait

Geruduk Bea Cukai Madura, Aktivis SPMP Soroti PR Pelita Jaya, Pagar Bumi dan Hindun
Bersama Bashra BIP, Lapas Kelas IIA Pamekasan Siap Distribusikan Hasil Ternak Ayam Petelur
Lapas Kelas IIA Pamekasan Bersama CV Ayunda Gelar Petik Hasil Panen Semangka Gold
Pemdes Pesangger Mangkir, Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset
Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan
Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat
Mangkir Berulang Kali, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Dijemput Paksa Timsus Polres Pamekasan di Gresik
Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:49 WIB

Geruduk Bea Cukai Madura, Aktivis SPMP Soroti PR Pelita Jaya, Pagar Bumi dan Hindun

Selasa, 15 September 2026 - 15:05 WIB

Bersama Bashra BIP, Lapas Kelas IIA Pamekasan Siap Distribusikan Hasil Ternak Ayam Petelur

Selasa, 15 September 2026 - 14:32 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Bersama CV Ayunda Gelar Petik Hasil Panen Semangka Gold

Selasa, 8 September 2026 - 19:55 WIB

Pemdes Pesangger Mangkir, Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Korban Investasi Bodong Eks Pegawai BRI Pamekasan Desak Uang Dikembalikan

Berita Terbaru