PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Dugaan penyalahgunaan aset Balai Desa Pesangger, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kini berhadapan dengan klaim pemerintah desa dan kecamatan yang menyebut pemanfaatan bangunan tersebut telah melalui prosedur Musyawarah Desa (Musdes) dan menggunakan mekanisme sewa.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Pamekasan pada 16 Mei 2026. Dalam proses pendalaman, Polres Pamekasan telah memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) Pesangger untuk dimintai klarifikasi. Namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi alias mangkir.
Polres Pamekasan kini menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekdes Pesangger sebagai bagian dari pendalaman laporan dan pengumpulan keterangan serta dokumen terkait persoalan tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan memastikan berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak kecamatan, aset tersebut disebut telah dimusyawarahkan dan disepakati untuk disewakan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pamekasan, Fendi Hermawan, mengatakan pihaknya telah melakukan cross-check kepada Camat Pegantenan terkait status pengelolaan aset tersebut.
“Terkait dugaan tersebut, kami sudah melakukan cross-check ke camat. Informasi dari Pak Camat menyebutkan bahwa aset itu sudah dimusdeskan dan bentuk pengelolaannya adalah sewa,” ujar Wawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Namun demikian, Wawan mengakui DPMD tidak hadir secara langsung dalam pelaksanaan Musdes tersebut. Menurutnya, pembinaan teknis pengelolaan aset desa di tingkat bawah berada pada kewenangan camat.
“Dalam Musdes pengelolaan aset desa, kami tidak dilibatkan secara fisik karena pembina aset di tingkat bawah adalah camat. Jadi tidak ada kewajiban untuk mengundang kami,” jelasnya.
Wawan mengaku baru kembali meminta konfirmasi mengenai status persewaan aset tersebut kepada pihak kecamatan sekitar dua hingga tiga hari kemarin. Konfirmasi itu dilakukan setelah adanya surat dari Inspektorat.
“Soal detail teknis dan mekanisme sewanya, saya kurang memahami secara terperinci. Agar tidak terjadi kekeliruan informasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Pak Camat,” katanya.
Sementara itu, Camat Pegantenan Abdul Munif membenarkan bahwa pemanfaatan aset bangunan Balai Desa Pesangger telah melalui Musdes yang melibatkan BPD dan perangkat desa.
Menurutnya, bangunan tersebut sudah tidak digunakan dan bahkan disebut mangkrak selama belasan tahun. Kondisi itu menjadi alasan pemerintah desa memutuskan memanfaatkannya kembali melalui skema sewa.
“Prosesnya ada Musdes yang melibatkan BPD serta perangkat desa. Aset balai desa tersebut sudah tidak ditempati dan mangkrak selama belasan tahun. Daripada tidak terpakai, hasil Musdes sepakat untuk disewakan,” jelas Abdul Munif saat dikonfirmasi.
Munif menyebut pemanfaatan aset dilakukan melalui akad sewa. Hasil dari persewaan tersebut, kata dia, masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Status pengelolaannya menggunakan akad sewa, di mana hasil dari sewa aset masuk ke PADes,” tegasnya.
Camat juga membantah kekhawatiran bahwa penggunaan bangunan lama sebagai lokasi dapur SPPG mengganggu pelayanan pemerintahan desa.
Menurutnya, pelayanan masyarakat telah dipindahkan ke balai desa baru yang berada di kediaman Kepala Desa.
“Untuk pelayanan publik, sudah dialihkan ke balai desa yang baru di rumah Kepala Desa, sehingga fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Abdul Munif menambahkan, operasional dapur SPPG di lokasi tersebut diperkirakan telah berjalan sejak 2026. Ia memastikan proses Musdes terkait pemanfaatan aset juga diketahui pihak kecamatan.
“Pelaksanaan Musdes juga disaksikan langsung oleh pihak kecamatan yang diwakili oleh Sekcam bersama Kasi Binwas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia mengklaim seluruh dokumen pendukung Musdes tersedia, mulai berita acara, foto kegiatan hingga daftar hadir peserta.
“Seluruh dokumen pendukung Musdes, mulai dari berita acara, foto kegiatan, hingga daftar hadir peserta terlampir lengkap,” katanya.
Ia juga menyebut DPMD Pamekasan telah mengetahui persoalan tersebut dan sebelumnya turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
“DPMD tahu, dulu dengan DPMD juga pernah didatangi kesana untuk mengkonfirmasi,” pungkasnya. (Mad/Aj).






