PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Awal tahun 2026 menjadi ujian serius bagi DPRD Kabupaten Pamekasan. Forum Kota (Forkot) Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD, Kamis (5/2/2026), dengan menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang nilainya disebut mencapai hingga Rp200 miliar.
Aksi tersebut menandai meningkatnya tekanan publik terhadap lembaga legislatif, terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Forkot menilai dana Pokir yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan berbasis kebutuhan rakyat justru rawan disalahgunakan.
Dalam orasinya, Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menegaskan bahwa Pokir bukan hak personal anggota DPRD, melainkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses yang wajib dikelola sesuai aturan.
“Pokir itu bukan hak pribadi anggota dewan. Itu aspirasi rakyat yang harus digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Forkot memaparkan, secara normatif alokasi Pokir per anggota DPRD diperkirakan maksimal Rp2 miliar. Dengan total 45 anggota DPRD, maka akumulasi Pokir seharusnya berada di kisaran Rp90 miliar.
Namun, Forkot menduga dalam APBD Pamekasan Tahun Anggaran 2025, kegiatan Pokir yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru membengkak hingga sekitar Rp200 miliar.
Selain persoalan besaran anggaran, Forkot juga menyoroti mekanisme pelaksanaan Pokir yang dinilai menyimpang, mulai dari usulan yang tidak sesuai daerah pemilihan (dapil), dugaan pengaturan proyek, hingga indikasi penentuan pelaksana kegiatan oleh oknum anggota DPRD.
Dalam aksinya, Forkot menyebut adanya dugaan praktik “penguncian” kegiatan Pokir melalui kode tertentu di OPD, yang diduga mempermudah lobi perusahaan atau CV yang disebut sebagai utusan anggota dewan.
Menanggapi tudingan tersebut, Anggota Banggar DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menemui massa aksi. Ia meminta Forkot melakukan pengecekan ulang atas informasi yang disampaikan dan menegaskan agar dugaan pelanggaran dilaporkan melalui jalur hukum.
“Informasi yang disampaikan tidak benar. Namun jika memang ada temuan terkait Pokir dan anggarannya, silakan dilaporkan ke penegak hukum,” tegas politisi PKB itu.
Faridi juga menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sedang berada di Pamekasan pada bulan ini.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Pamekasan, Rize Ikhwan Muttaqien, menjelaskan bahwa Pokir merupakan usulan program yang kedudukannya sama dengan Musrenbang dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tahun ini jatah Pokir setiap anggota DPRD sebesar Rp1 miliar. Anggota dewan hanya sebatas mengusulkan program hasil reses dan tidak boleh menentukan pelaksana kegiatan, karena itu kewenangan dinas,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, Forkot menyampaikan empat tuntutan utama, di antaranya mendesak KPK memeriksa seluruh anggota DPRD Pamekasan, meminta Banggar DPRD bertanggung jawab, mendorong pemeriksaan pejabat OPD terkait, serta menuntut audit menyeluruh dana Pokir APBD 2024–2025. (znf/Aj).






