PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Gerakan Solidaritas Muda Pamekasan (GSM-P) mendesak agar operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al-Bukhori Murtajih yang diduga menggunakan Balai Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, segera dihentikan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GSM-P, Halili Mental, menyusul adanya aduan masyarakat tertanggal 16 Mei 2026 terkait dugaan penggunaan aset desa sebagai lokasi Dapur SPPG.
Menurut Halili, persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan klarifikasi. Pihak terkait, khususnya Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan dan Ketua Satgas, dinilai perlu segera melakukan pemeriksaan sekaligus mengambil langkah tegas terhadap operasional SPPG tersebut.
“Korwil BGN Pamekasan dan Ketua Satgas perlu segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas, termasuk penghentian operasional secara permanen terhadap SPPG tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Halili, Selasa (8/9).
Ia menilai penggunaan aset desa untuk kepentingan operasional SPPG harus dipastikan memiliki dasar hukum dan melalui mekanisme pemanfaatan aset desa yang sah.
Halili merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan terkait aset desa, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Pemanfaatan aset desa wajib melalui mekanisme dan ketentuan yang sah. Kalau ditemukan persoalan dalam penggunaannya, maka jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Halili juga meminta pihak BGN tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila keberadaan dapur SPPG terbukti tidak memenuhi ketentuan penggunaan aset desa atau terdapat persoalan dalam legalitas operasionalnya, maka penghentian operasional harus menjadi langkah tegas yang diambil.
“Jangan sampai program pemenuhan gizi justru menimbulkan persoalan baru karena mengabaikan aturan. Kami mendesak agar dapur tersebut ditutup sampai seluruh persoalan legalitas dan penggunaan aset desanya benar-benar jelas,” katanya.
Ia menambahkan, langkah cepat diperlukan untuk mencegah polemik semakin melebar dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“Program pemenuhan gizi tetap harus didukung, tetapi pelaksanaannya wajib sesuai aturan. Kalau tempat dan mekanismenya bermasalah, jangan dipaksakan untuk tetap beroperasi,” pungkasnya. (Mad/Aj).







