PAMEKASAN, NOTICE – Polisi Resort (Polres) Pamekasan menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang terjadi di Kabupaten Pamekasan.
Dalam perkara tersebut, terdapat dua tersangka, yakni M dan T. Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali.
Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2026. Saat itu, tersangka M menghubungi korban dan meminta datang ke rumah kerabatnya dengan alasan hendak meminta bantuan. Setelah korban tiba, tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan memberikan uang.
Peristiwa serupa kembali terjadi sekitar dua minggu kemudian di sebuah rumah kosong di Kecamatan Pakong. Tersangka M kembali menghubungi korban dengan alasan akan memberikan uang.
Kejadian ketiga kembali dilakukan tersangka M sekitar tiga minggu setelah kejadian kedua di rumahnya yang berada di Kecamatan Pakong.
Sementara kejadian keempat diduga dilakukan tersangka T pada Jumat, 28 Agustus 2026 malam. Korban dihubungi menggunakan nomor baru dan diminta datang ke sebuah kandang kambing di Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. “Kedua terduga pelaku telah diamankan di Lapas,” ujar AKP Yoyok, saat menggelar konferensi pers, Kamis (01/10/2026).
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban untuk kepentingan penyidikan. Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.
“Kami juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban penyandang disabilitas,” pungkasnya. (znf/Aj).






