Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Avatar

- Reporter

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah) pimpinan Konferensi Pers.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah) pimpinan Konferensi Pers.

PAMEKASAN, NOTICE – Polisi Resort (Polres) Pamekasan menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang terjadi di Kabupaten Pamekasan.

Dalam perkara tersebut, terdapat dua tersangka, yakni M dan T. Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali.

Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2026. Saat itu, tersangka M menghubungi korban dan meminta datang ke rumah kerabatnya dengan alasan hendak meminta bantuan. Setelah korban tiba, tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan memberikan uang.

BACA JUGA :  Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat

Peristiwa serupa kembali terjadi sekitar dua minggu kemudian di sebuah rumah kosong di Kecamatan Pakong. Tersangka M kembali menghubungi korban dengan alasan akan memberikan uang.

Kejadian ketiga kembali dilakukan tersangka M sekitar tiga minggu setelah kejadian kedua di rumahnya yang berada di Kecamatan Pakong.

Sementara kejadian keempat diduga dilakukan tersangka T pada Jumat, 28 Agustus 2026 malam. Korban dihubungi menggunakan nomor baru dan diminta datang ke sebuah kandang kambing di Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Sukses Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. “Kedua terduga pelaku telah diamankan di Lapas,” ujar AKP Yoyok, saat menggelar konferensi pers, Kamis (01/10/2026).

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban untuk kepentingan penyidikan. Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Kurir J&T

“Kami juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban penyandang disabilitas,” pungkasnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis
Siswi SD di Proppo Diduga Jadi Korban Pencabulan di Lingkungan Sekolah, Polisi Amankan Penjaga Sekolah
Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS
Rian Gugur dalam Musibah KM Virgo, Founder Bashra BIP Bang Ali Bantu Rp100 Juta untuk Istri dan Anak
Geruduk Bea Cukai Madura, Aktivis SPMP Soroti PR Pelita Jaya, Pagar Bumi dan Hindun
Tangis Pecah Saat Jenazah Rian Tiba di Rumah, Pesan Terakhir untuk Istri Jadi Kenangan
Gugur Saat Bertugas, Bupati Pamekasan Takziah ke Rumah Duka Nurul Rian ABK KMP Virgo Transport 8
Bersama Bashra BIP, Lapas Kelas IIA Pamekasan Siap Distribusikan Hasil Ternak Ayam Petelur

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Aktivis Desak UHC Segera Diterapkan, Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Layanan Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 14:41 WIB

Siswi SD di Proppo Diduga Jadi Korban Pencabulan di Lingkungan Sekolah, Polisi Amankan Penjaga Sekolah

Kamis, 24 September 2026 - 16:22 WIB

Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS

Kamis, 17 September 2026 - 21:10 WIB

Rian Gugur dalam Musibah KM Virgo, Founder Bashra BIP Bang Ali Bantu Rp100 Juta untuk Istri dan Anak

Berita Terbaru