Berantas Perjudian, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 14 Tersangka Judi Sabung Ayam

Avatar

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Personil Kepolisian saat membongkar arena judi sabung ayam.

Ket Foto: Personil Kepolisian saat membongkar arena judi sabung ayam.

PAMEKASAN, Noticenews.id – Polres Pamekasan berhasil membongkar arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pembongkaran arena perjudian sabung ayam tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa dalam penggrebekan itu Polisi mengamankan 18 orang di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang telah dinyatakan sebagai tersangka judi sabung ayam.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Berhasil Tangkap 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba, 3 Orang di Dor

“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” terang AKP Sri Sugiarto kepada media, Kamis (23/1).

Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

BACA JUGA :  Pembunuhan Sadis di Batumarmar Pamekasan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.

Dijelaskan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.

BACA JUGA :  Warga Kecamatan Larangan Pamekasan Nyaris Jadi Korban Percobaan Pelecehan, Terduga Pelaku Diamankan

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan. Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain
Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Kamis, 9 April 2026 - 16:13 WIB

CEO Bawang Mas Group Haji Her Datangi Gedung Merah Putih KPK, Penuhi Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 08:16 WIB

Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Tewas Diserang Monyet Lepas Saat Bermain

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:14 WIB

Polisi Gerebek Dua Rumah di Pamekasan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru