PAMEKASAN, NOTICE – Usai beberapa hari lolos dari pengejaran aparat, buronan kasus pembunuhan di Batumarmar akhirnya tumbang. MR (24), pemuda asal Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan, berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim pada Kamis dini hari (4/12/2025).
Penangkapan ini sekaligus menjawab keresahan publik, mengingat MR sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Jejak pelariannya berakhir setelah petugas mengendus keberadaannya di Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Sumenep, sekitar pukul 04.40 WIB.
Kasihumas AKP Jupriadi membenarkan bahwa MR adalah salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, pada Kamis (6/11/2025).
Penangkapan MR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tertanggal 7 November 2025.
“Hasil penyelidikan menunjukkan ada dua DPO terkait kasus ini, yakni MR (24) dan S (45). Keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang. Untuk MR sudah kami amankan, sementara S masih dalam pengejaran,” ujar AKP Jupriadi.
Ia menegaskan bahwa Polres Pamekasan tidak akan berhenti hingga para pelaku ditangkap seluruhnya. Masyarakat diminta tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berstatus buronan.
“Jangan sekali-kali melindungi pelaku kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. Membantu pelaku melarikan diri dapat dikenai sanksi hukum,” pungkasnya. (znf/Aj).







