Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal

Avatar

- Reporter

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Madura.

Konferensi pers ungkap menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Madura.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengamankan tiga warga negara asing asal Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Madura. Ketiganya kini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ananda Prasetia, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan.

 

“Petugas melakukan pengecekan lapangan dan menemukan tiga WNA berinisial MAF, MBM, dan SAD di dua lokasi berbeda. MAF dan MBM ditemukan di wilayah Kabupaten Sampang, sedangkan SAD berada di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA :  Ketika Pilkada Tak Lagi Dipilih Rakyat: Bawaslu Pamekasan Membaca Risiko Demokrasi Elite

 

Ia menambahkan, ketiganya melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 

Dari hasil pemeriksaan, MAF dan MBM diketahui memiliki hubungan ibu dan anak yang datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga. Sementara SAD datang untuk mengurus pemakaman ibunya sekaligus mengunjungi ayah kandungnya yang merupakan WNI.

BACA JUGA :  Satpol PP Pamekasan Amankan 17 Siswa Bolos Sekolah, Kedapatan Nongkrong di Kafe

 

Namun demikian, lanjutnya, dalam pelaksanaannya mereka melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan.

 

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan (paspor Malaysia), foto aktivitas di Indonesia, serta satu unit telepon genggam. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan mendalam dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Imigrasi memutuskan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. MAF dan MBM telah dipulangkan pada 12–13 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda, sedangkan SAD dijadwalkan menyusul pada 19 Februari 2026.

BACA JUGA :  Ribuan Anak Disabilitas Dipeluk dalam Satu Panggung, BIP Tebar Kepedulian Tanpa Sekat di Pamekasan

 

“Langkah deportasi ini diharapkan memberi efek jera. Sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan memperkuat pengawasan orang asing dalam rangka menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah Indonesia,” tegasnya. (Aj).

 

 

Berita Terkait

PC PMII Pamekasan Dukung Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi Proses Hukum
Ribuan Relawan SPPG Bela Program MBG, Pemkab dan DPRD Pamekasan Kompak Beri Dukungan
Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk
Mahasiswi UIN Madura Tewas Usai Motor Ditabrak Dump Truck
Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi
Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Motor di Larangan Pamekasan
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Empat Sapi Jumbo dan Delapan Kambing Dikurbankan, Tangga Seribu Tebar Ribuan Paket Daging

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:13 WIB

PC PMII Pamekasan Dukung Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi Proses Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:31 WIB

Ribuan Relawan SPPG Bela Program MBG, Pemkab dan DPRD Pamekasan Kompak Beri Dukungan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian di Lokasi Berbeda, Delapan Tersangka Dibekuk

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Mahasiswi UIN Madura Tewas Usai Motor Ditabrak Dump Truck

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Curanmor di Ruko Teja Berakhir Cepat, Lansia Asal Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru