Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal

Avatar

- Reporter

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Madura.

Konferensi pers ungkap menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Madura.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengamankan tiga warga negara asing asal Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Madura. Ketiganya kini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ananda Prasetia, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan.

 

“Petugas melakukan pengecekan lapangan dan menemukan tiga WNA berinisial MAF, MBM, dan SAD di dua lokasi berbeda. MAF dan MBM ditemukan di wilayah Kabupaten Sampang, sedangkan SAD berada di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan dalam Sepekan

 

Ia menambahkan, ketiganya melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 

Dari hasil pemeriksaan, MAF dan MBM diketahui memiliki hubungan ibu dan anak yang datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga. Sementara SAD datang untuk mengurus pemakaman ibunya sekaligus mengunjungi ayah kandungnya yang merupakan WNI.

BACA JUGA :  Antara Kotak Suara dan Musyawarah: Sikap Fraksi PBB Pamekasan soal Pilkada

 

Namun demikian, lanjutnya, dalam pelaksanaannya mereka melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan.

 

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan (paspor Malaysia), foto aktivitas di Indonesia, serta satu unit telepon genggam. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan mendalam dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Imigrasi memutuskan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. MAF dan MBM telah dipulangkan pada 12–13 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda, sedangkan SAD dijadwalkan menyusul pada 19 Februari 2026.

BACA JUGA :  Wakapolres Pamekasan Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

 

“Langkah deportasi ini diharapkan memberi efek jera. Sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan memperkuat pengawasan orang asing dalam rangka menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah Indonesia,” tegasnya. (Aj).

 

 

Berita Terkait

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram
Angin Kencang Terjang Wilayah Palengaan Pamekasan, Atap Halaman Masjid Ambruk
Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Aliansi BEM Pamekasan Demo Bea Cukai Madura, Soroti Kegaduhan Rokok Marbol di Desa Plakpak Pegantenan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Demo di Kantor Bea Cukai Madura, Massa Aksi Desak Selidiki 23 Bos Rokok

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Angin Kencang Terjang Wilayah Palengaan Pamekasan, Atap Halaman Masjid Ambruk

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Aliansi BEM Pamekasan Demo Bea Cukai Madura, Soroti Kegaduhan Rokok Marbol di Desa Plakpak Pegantenan

Berita Terbaru

DPO Kasus Narkoba diamankan Polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Narkoba Proppo Diciduk di Rumah Kos, Polisi Sita BB 0,27 Gram

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:27 WIB