PAMEKASAN, NOTICE – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan terbongkar berkat kewaspadaan petugas internal. Pelakunya diketahui merupakan oknum sipir yang bertugas sebagai anggota Regu Penjagaan (RUPA).
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/01/2026). Saat itu, pihaknya memberikan pengarahan dan peringatan tegas kepada seluruh petugas agar tidak terlibat dalam praktik terlarang, termasuk penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Namun, hanya berselang satu hari, tepatnya Ahad (12/01/2026), kecurigaan mulai muncul. Salah satu petugas penjagaan melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan dari seorang oknum petugas berinisial AK yang hendak memasukkan barang ke dalam lapas.
“Mendapat laporan tersebut, pada hari itu juga saya langsung memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Syukron, Jum’at (16/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bawaan berupa deodoran dan sandal jepit yang diduga tidak wajar. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa di dalam barang-barang tersebut terdapat narkoba yang sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
“Modusnya adalah menyelundupkan narkoba dengan cara menyembunyikannya di dalam deodoran dan sandal jepit, seolah-olah hanya barang titipan biasa,” jelasnya.
Setelah bukti ditemukan, oknum petugas tersebut akhirnya mengakui perbuatannya. Pihak lapas kemudian mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Wilayah serta berkoordinasi dengan Polres Pamekasan.
“Setelah pemeriksaan, seluruh barang bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (znf/Aj).






