PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akhirnya mensosialisasikan hasil pembahasan Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau Madura Tahun 2026. Rapat sosialisasi yang berlangsung di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggo Sukowati, Pamekasan, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan pertembakauan, mulai dari pengusaha tembakau, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
Dalam forum tersebut, Bupati KH Kholilurrahman menegaskan bahwa penetapan BPP memiliki posisi penting dalam menentukan proses transaksi tembakau antara petani dan pihak gudang.
Menurutnya, BPP dapat menjadi salah satu rujukan bagi gudang dalam melakukan pembelian tembakau hasil produksi petani.
“BPP menjadi referensi proses transaksi antara penjual dan pembeli,” kata KH Kholilurrahman.
Ia mengakui, sosialisasi BPP Tembakau Madura tahun 2026 memang dilakukan lebih lambat dibandingkan waktu yang diharapkan. Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari sejumlah proses dan kendala dalam pembahasan sebelum hasilnya ditetapkan.
“BPP tahun ini memang agak terlambat,” ujarnya.
Meski mengalami keterlambatan dalam sosialisasi, Bupati menyebut terdapat peningkatan nilai BPP dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2026, BPP tembakau Pamekasan mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibandingkan BPP tahun 2025.
Rinciannya, BPP tembakau untuk lahan sawah sebesar Rp52.415 per kilogram, lahan tegal Rp55.722 per kilogram, sedangkan tembakau dari lahan gunung mencapai Rp66.547 per kilogram.
“Sawah Rp52.415 per kilogram, tegal Rp55.722 per kilogram, dan gunung Rp66.547 per kilogram. Alhamdulillah, saat ini dibandingkan tahun 2025 naik enam persen,” terang Kiai Kholil.
Kenaikan BPP tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menciptakan transaksi tembakau yang lebih proporsional antara petani dan pembeli.
Pemkab Pamekasan juga melibatkan berbagai unsur dalam pembahasan BPP untuk mendapatkan gambaran biaya produksi yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, angka BPP tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat menjadi referensi dalam menjaga keseimbangan kepentingan petani dan pelaku usaha tembakau.
Rapat yang berlangsung alot tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Pamekasan memperkuat tata kelola komoditas tembakau, terutama menjelang dan selama musim pembelian tembakau Madura tahun 2026. (Aj).







