PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID — Komisi II DPRD Pamekasan melontarkan peringatan keras kepada pengusaha dan pabrikan tembakau agar tidak membeli hasil panen petani di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menegaskan BPP dapat menjadi salah satu indikator dalam menilai kewajaran harga tembakau di tingkat petani. Meski bukan merupakan batas minimum harga pembelian, BPP mencerminkan biaya yang harus dikeluarkan petani selama proses produksi.
“Kalau tembakau dibeli di bawah BPP, maka sudah jelas petani rugi,” tegasnya, Senin (7/9/2026).
Faridi mengungkapkan, BPP tembakau Pamekasan 2026 mengalami kenaikan rata-rata sekitar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tembakau yang ditanam di lahan sawah, BPP ditetapkan sebesar Rp52.415 per kilogram, lahan tegal Rp55.722 per kilogram, sedangkan lahan gunung mencapai Rp66.547 per kilogram.
Menurut politikus PKB tersebut, kenaikan biaya produksi semestinya menjadi pertimbangan dalam penentuan harga pembelian tembakau. Ia meminta gudang maupun pabrikan tidak hanya melihat kualitas dan mekanisme transaksi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan usaha petani.
“BPP kan sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya, harusnya harga tembakau juga naik, bukan turun. Gudang juga harus mempertimbangkan kelanjutan nasib petani, meski harga tergantung pada kualitas tembakau dan transaksi di lapangan,” ujarnya.
Selain persoalan harga, DPRD Pamekasan juga mendorong penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura dilakukan secara konsisten.
Faridi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak berhenti pada sosialisasi dan pengawasan, tetapi memastikan seluruh gudang dan pabrikan memahami serta menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban gudang membeli sampel tembakau yang dibawa petani. Menurut Faridi, ketentuan tersebut penting diawasi karena berkaitan langsung dengan mekanisme transaksi dan posisi tawar petani saat membawa hasil panennya ke gudang.
“Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan yaitu kewajiban gudang membeli sampel tembakau yang dibawa petani. Hal ini perlu diawasi karena berkaitan langsung dengan mekanisme transaksi antara petani dan pembeli,” katanya.
Ia juga meminta OPD terkait memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tetap melanggar aturan setelah sosialisasi dilakukan.
Sanksi tersebut, kata Faridi, dapat berupa teguran atau peringatan tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan izin pembelian, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika sosialisasi sudah selesai, tetapi masih ada yang melanggar, bisa diberikan sanksi administratif. Mulai teguran atau peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin pembelian,” tandasnya.
Faridi berharap implementasi Perbup 35/2026 mampu memberikan kepastian dalam tata niaga tembakau sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara petani dan pembeli.
“Termasuk bagaimana Perbup ini berpihak pada petani. Kalau tembakau dibeli di bawah BPP, sudah jelas petani rugi,” pungkasnya. (Mad/Aj).







