MK Tolak Seluruh Gugatan Berbakti di Pilkada Pamekasan

Avatar

- Reporter

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) saat konferensi pers usai mendaftar ke KPU Pamekasan. 

Paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) saat konferensi pers usai mendaftar ke KPU Pamekasan. 

noticenews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti). Kendati demikian, MK memutuskan Paslon nomor urut 2 KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan tahun 2024.

Ketua Hakim Suhartoyo mengatakan dalam kesimpulannya, bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka mahkamah menyimpulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA :  GMNI Pamekasan Siap Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi, Desak Kejari Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya, Senin (24/02).

Kemudian, Suhartoyo membacakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum. Kemudian, menolak eksepsi termohon eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

BACA JUGA :  Berbakti Lovers Siap Menangkan Ra Baqir-Taufadi di Pilkada Pamekasan

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Presiden RI Prabowo Terima Kartanu Seumur Hidup dari PBNU, Momen Bersejarah di Penutupan Muktamar ke-35 NU
Usai Terpilih Ketum PBNU, Gus Kikin Teken Pakta Integritas: Siap Disanksi Jika Melanggar
Muktamar ke-35 NU Tetapkan Dua Pucuk Pimpinan, Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031
JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Presiden RI Prabowo Terima Kartanu Seumur Hidup dari PBNU, Momen Bersejarah di Penutupan Muktamar ke-35 NU

Berita Terbaru