Didik Hariadi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pamekasan, Bupati KH Kholilurrahman Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Stabil

Avatar

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rachman menyerahkan dokumen penunjukkan Didik Hariadi sebagai Plh Sekda Pamekasan.

Keterangan foto: Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rachman menyerahkan dokumen penunjukkan Didik Hariadi sebagai Plh Sekda Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE – Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menunjuk Drs. Didik Hariadi, M.Si. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan. Penunjukan ini berlaku mulai 6 hingga 23 Oktober 2025, selama Sekda definitif Masrukin menunaikan ibadah umrah bersama istrinya.

 

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 821/541/432.403/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati. Didik Hariadi, yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pamekasan, diberi mandat menjalankan seluruh tugas Sekda selama masa kekosongan jabatan definitif.

BACA JUGA :  Harlah ke-58 Kopri PB PMII: Reposisi Perempuan Sebagai Penjaga Peradaban Nusantara

 

“Terhitung mulai 6 Oktober hingga 23 Oktober 2025, di samping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, juga melaksanakan tugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

 

Bupati Kholilurrahman menekankan agar Didik Hariadi mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

 

“Penunjukan ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan administrasi pemerintahan tidak terganggu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Rekaman Diduga Suara Bupati Pamekasan Beredar, Pakar Hukum Ingatkan Etika Bermedsos

 

Dasar hukum penunjukan Plh Sekda ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023, UU Nomor 30 Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

Langkah ini disebut sebagai strategi Pemkab Pamekasan dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, terutama di masa transisi ketika pejabat penting berhalangan.

BACA JUGA :  Viral di Media Sosial, Siswa SMAN 3 Pamekasan Laporkan Menu MBG Berbelatung ke Presiden 

 

“Dengan Plh Sekda, koordinasi antar-OPD tetap terjaga, agenda pemerintahan tidak tertunda, dan masyarakat tetap mendapat pelayanan terbaik,” imbuh Bupati.

 

Penunjukan Didik Hariadi diharapkan menjadi jaminan stabilitas birokrasi sekaligus bukti komitmen Pemkab Pamekasan dalam menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. (Mad).

Berita Terkait

Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan
Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar
Pesan Wan Sehan Jadi Titik Balik, Relawan Bani Insan Peduli Siap Lanjutkan Pengabdian
Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia
Polres Pamekasan Fasilitasi Rehabilitasi Pengguna Sabu Atas Permohonan Orang Tua
Nelayan Sulit Dapat Solar, Komisi II DPRD Pamekasan Sidak SPBU Asem Manis
DPRD Pamekasan Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Paparkan Kinerja Keuangan Daerah
Pemkab Pamekasan Genjot Kampung Budidaya Ikan, Siapkan Bantuan Hingga Rp700 Juta untuk Kelompok Perikanan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:43 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pesan Wan Sehan Jadi Titik Balik, Relawan Bani Insan Peduli Siap Lanjutkan Pengabdian

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:05 WIB

Polres Pamekasan Fasilitasi Rehabilitasi Pengguna Sabu Atas Permohonan Orang Tua

Berita Terbaru