Didik Hariadi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pamekasan, Bupati KH Kholilurrahman Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Stabil

Avatar

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rachman menyerahkan dokumen penunjukkan Didik Hariadi sebagai Plh Sekda Pamekasan.

Keterangan foto: Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rachman menyerahkan dokumen penunjukkan Didik Hariadi sebagai Plh Sekda Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICE – Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menunjuk Drs. Didik Hariadi, M.Si. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan. Penunjukan ini berlaku mulai 6 hingga 23 Oktober 2025, selama Sekda definitif Masrukin menunaikan ibadah umrah bersama istrinya.

 

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 821/541/432.403/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati. Didik Hariadi, yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pamekasan, diberi mandat menjalankan seluruh tugas Sekda selama masa kekosongan jabatan definitif.

BACA JUGA :  Jaga Ribuan Muktamirin, Muktamar ke-35 NU Hadirkan Posko Medis 24 Jam dan Rekam Medik Digital

 

“Terhitung mulai 6 Oktober hingga 23 Oktober 2025, di samping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, juga melaksanakan tugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

 

Bupati Kholilurrahman menekankan agar Didik Hariadi mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

 

“Penunjukan ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan administrasi pemerintahan tidak terganggu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Direktur CV Dzarrin Dijemput Paksa Soal Dugaan Pengrusakan Lahan Proyek Jalan Tlaga-Bulangan Barat

 

Dasar hukum penunjukan Plh Sekda ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023, UU Nomor 30 Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

Langkah ini disebut sebagai strategi Pemkab Pamekasan dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, terutama di masa transisi ketika pejabat penting berhalangan.

BACA JUGA :  Eks Anggota DPRD Sumenep Dijemput Paksa, Kasus Penipuan Alat Berat Rp 1 Miliar Berujung Penahanan

 

“Dengan Plh Sekda, koordinasi antar-OPD tetap terjaga, agenda pemerintahan tidak tertunda, dan masyarakat tetap mendapat pelayanan terbaik,” imbuh Bupati.

 

Penunjukan Didik Hariadi diharapkan menjadi jaminan stabilitas birokrasi sekaligus bukti komitmen Pemkab Pamekasan dalam menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. (Mad).

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi
DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas
HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air
Ketua DPRD Pamekasan Dorong Makna Kemerdekaan yang Nyata: Warga Harus Bebas dari Kemiskinan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi

Berita Terbaru