Jakarta, notice – Dewan Pers angkat bicara terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Lembaga ini menilai tindakan tersebut berpotensi menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga negara.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik,” tegasnya, Minggu (28/9/2025).
Dewan Pers juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers menekankan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” pungkasnya. (mad).