Dewan Pers Desak Istana Pulihkan ID Wartawan CNN, Tegaskan Kebebasan Pers Tak Boleh Dihambat

Avatar

- Reporter

Minggu, 28 September 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Jakarta, notice – Dewan Pers angkat bicara terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Lembaga ini menilai tindakan tersebut berpotensi menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga negara.

BACA JUGA :  Dialog Terbuka Warnai Aksi Petani Tembakau di Pamekasan, Bupati Kholil Janji Kawal Aspirasi hingga Pusat

 

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik,” tegasnya, Minggu (28/9/2025).

 

Dewan Pers juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Pilkada Langsung di Persimpangan: Nadi Mulyadi PDIP Ingatkan Ancaman Otoritarianisme di Balik Efisiensi Biaya

 

Selain itu, Dewan Pers menekankan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

 

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” pungkasnya. (mad).

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Pamekasan Sidak ke RSUD Smart

 

Berita Terkait

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal
Antara Kotak Suara dan Musyawarah: Sikap Fraksi PBB Pamekasan soal Pilkada
1.342 Calon Jamaah Haji Pamekasan Siap Berangkat 2026, Kemenhaj Pastikan Kuota Aman
Ketika Pilkada Tak Lagi Dipilih Rakyat: Bawaslu Pamekasan Membaca Risiko Demokrasi Elite
Pilkada Langsung di Persimpangan: Nadi Mulyadi PDIP Ingatkan Ancaman Otoritarianisme di Balik Efisiensi Biaya
Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif di IGA 2025, Buktikan Transformasi Birokrasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Momentum Hakordia, Kejari Pamekasan Beberkan Hasil Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:58 WIB

Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal

Senin, 19 Januari 2026 - 15:35 WIB

Antara Kotak Suara dan Musyawarah: Sikap Fraksi PBB Pamekasan soal Pilkada

Senin, 19 Januari 2026 - 12:46 WIB

1.342 Calon Jamaah Haji Pamekasan Siap Berangkat 2026, Kemenhaj Pastikan Kuota Aman

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:51 WIB

Ketika Pilkada Tak Lagi Dipilih Rakyat: Bawaslu Pamekasan Membaca Risiko Demokrasi Elite

Berita Terbaru