Dewan Pers Desak Istana Pulihkan ID Wartawan CNN, Tegaskan Kebebasan Pers Tak Boleh Dihambat

Avatar

- Reporter

Minggu, 28 September 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Jakarta, notice – Dewan Pers angkat bicara terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Lembaga ini menilai tindakan tersebut berpotensi menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga negara.

BACA JUGA :  Usai Geledah Setda, Kejari Pamekasan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Jalan Telaga Bulangan Barat

 

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menimbulkan kesan pembatasan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik,” tegasnya, Minggu (28/9/2025).

 

Dewan Pers juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Sukses Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

 

Selain itu, Dewan Pers menekankan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

 

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” pungkasnya. (mad).

BACA JUGA :  Viral di Media Sosial, Siswa SMAN 3 Pamekasan Laporkan Menu MBG Berbelatung ke Presiden 

 

Berita Terkait

PCNU dan IKABU Mojokerto Kirim 5.000 Karton AMDK hingga Ribuan Paket Logistik untuk Muktamar 
PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman
Muktamar ke-35 NU Masuki Tahap Krusial, PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara 501 PWNU, PCNU, dan PCINU
SeRaP Ajak Masyarakat Pamekasan Bersatu Dukung Asta Cita dan Hilirisasi Industri Presiden Prabowo
PC PMII Pamekasan Dukung Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi Proses Hukum
Kolaborasi Kemensos-Pemkab Pamekasan Diperkuat, Sekolah Rakyat Segera Direalisasikan
Diperiksa KPK, CEO Bawang Mas Group Haji Her Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus DJBC
Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia Penyalahguna Izin Tinggal

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:50 WIB

PCNU dan IKABU Mojokerto Kirim 5.000 Karton AMDK hingga Ribuan Paket Logistik untuk Muktamar 

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:53 WIB

PBNU Pastikan Ribuan Muktamirin Menginap Nyaman

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Muktamar ke-35 NU Masuki Tahap Krusial, PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara 501 PWNU, PCNU, dan PCINU

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:19 WIB

SeRaP Ajak Masyarakat Pamekasan Bersatu Dukung Asta Cita dan Hilirisasi Industri Presiden Prabowo

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:13 WIB

PC PMII Pamekasan Dukung Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi Proses Hukum

Berita Terbaru