PAMEKASAN, NOTICE – Kabupaten Pamekasan kembali berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas mulai 2 November 2026, setelah sebelumnya berstatus UHC cut off.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, mengatakan informasi pengaktifan kembali status tersebut diterimanya langsung dari Kepala BPJS Kesehatan.
“Tadi saya ditelepon Bu Kepala BPJS, kalau kita sudah UHC Prioritas,” ujar Taufikurrachman, Senin (2/11/2026) sore.
Menurut Taufik, status UHC Prioritas tersebut otomatis berlaku pada seluruh layanan kesehatan. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa penerapan UHC Prioritas tidak lagi melihat kategori desil masyarakat.
“Otomatis berlaku di semua layanan kesehatan,” katanya.
Terkait ketentuan teknis pelaksanaan program tersebut, Taufikurrachman meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan.
“Kalau teknis tanyakan ke Ka Dinkes ya, tapi menurut pandangan saya kalau UHC Prioritas sudah tidak lihat desil,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan berstatus UHC cut off dan menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pamekasan yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut muncul setelah adanya aksi sejumlah aktivis yang menyuarakan persoalan akses pelayanan kesehatan di Kabupaten Pamekasan. (znf/Aj).






