Kerja Sama Adeni-Mico Tirta Utama Segera Berakhir, DPRD Minta Pengembalian Aset Dilakukan Hati-Hati

Avatar

- Reporter

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Pamekasan, Tabri.

Anggota DPRD Pamekasan, Tabri.

Pamekasan (notice) – Masa kerja sama pengelolaan aset antara Adeni—anak usaha PDAM Pamekasan—dengan PT Mico Tirta Utama akan berakhir pada 6 Juni 2025.

Hal ini sesuai dengan isi akta kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada 6 Juni 2020, dengan jangka waktu selama 60 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, meminta agar proses pengembalian aset dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip saling menguntungkan.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Pamekasan Warning Gudang Tembakau: Jangan Abaikan BPP dan Petani

“Kami minta agar dalam proses pengembalian aset-aset PDAM yang dikelola anak usahanya, Adeni, bersama PT Mico Tirta Utama, dilakukan secara hati-hati dan tidak saling merugikan,” tegas Tabri, Sabtu (17/5/2025).

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat itu juga mendorong agar PDAM selaku perusahaan induk segera melakukan langkah preventif, salah satunya dengan meminta pendampingan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat.

BACA JUGA :  Peringati HPN, PWI Pamekasan Kenalkan Kekayaan Alam Pegantenan dan Pakong

“Sebelum proses serah terima aset dilakukan, kami sarankan agar PDAM meminta pendampingan dari BPKP atau Inspektorat untuk mengaudit aset Adeni,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PDAM Pamekasan, Samsul Arifin, membenarkan bahwa kerja sama tersebut memang akan berakhir pada 6 Juni 2025.

“Kalau tidak ada halangan, minggu depan BPKP dijadwalkan datang ke PDAM,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan Ajak Warga Maknai HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan

Ia juga memastikan bahwa setelah BPKP hadir, pihaknya akan membawa tim audit ke Adeni untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan jelas dan tidak ada yang bermasalah.

“Nanti setelah BPKP datang, akan kami ajak ke Adeni untuk audit aset. Inspektorat juga akan dilibatkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja
Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan
Dinsos Pamekasan Tekankan Pemdes Tak Asal Usulkan Penerima BLT DBHCHT, 5.500 Buruh Tani Jadi Sasaran
Gugur Saat Bertugas, Bupati Pamekasan Takziah ke Rumah Duka Nurul Rian ABK KMP Virgo Transport 8
PWI Pamekasan dan Dinas Perpustakaan Ubah Pola Literasi: Dari Rak Buku ke Layar Gawai
Lapas Kelas IIA Pamekasan Bersama CV Ayunda Gelar Petik Hasil Panen Semangka Gold

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:03 WIB

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Sabtu, 19 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Kamis, 17 September 2026 - 20:52 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan

Kamis, 17 September 2026 - 16:01 WIB

Dinsos Pamekasan Tekankan Pemdes Tak Asal Usulkan Penerima BLT DBHCHT, 5.500 Buruh Tani Jadi Sasaran

Berita Terbaru