Pamekasan (notice) – Masa kerja sama pengelolaan aset antara Adeni—anak usaha PDAM Pamekasan—dengan PT Mico Tirta Utama akan berakhir pada 6 Juni 2025.
Hal ini sesuai dengan isi akta kesepakatan kerja sama yang ditandatangani pada 6 Juni 2020, dengan jangka waktu selama 60 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, meminta agar proses pengembalian aset dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip saling menguntungkan.
“Kami minta agar dalam proses pengembalian aset-aset PDAM yang dikelola anak usahanya, Adeni, bersama PT Mico Tirta Utama, dilakukan secara hati-hati dan tidak saling merugikan,” tegas Tabri, Sabtu (17/5/2025).
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat itu juga mendorong agar PDAM selaku perusahaan induk segera melakukan langkah preventif, salah satunya dengan meminta pendampingan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat.
“Sebelum proses serah terima aset dilakukan, kami sarankan agar PDAM meminta pendampingan dari BPKP atau Inspektorat untuk mengaudit aset Adeni,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PDAM Pamekasan, Samsul Arifin, membenarkan bahwa kerja sama tersebut memang akan berakhir pada 6 Juni 2025.
“Kalau tidak ada halangan, minggu depan BPKP dijadwalkan datang ke PDAM,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa setelah BPKP hadir, pihaknya akan membawa tim audit ke Adeni untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan jelas dan tidak ada yang bermasalah.
“Nanti setelah BPKP datang, akan kami ajak ke Adeni untuk audit aset. Inspektorat juga akan dilibatkan,” pungkasnya.





