PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Mantan Aktivis sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Moh. Faridi menanggapi persoalan tentang tuntutan penertiban Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Oleh Massa Aksi Petani dan Buruh Tembakau.
Dalam tuntutan nya, massa aksi mendesak kepada Bupati Pamekasan agar menertibkan Oknum LSM yang dianggap mengganggu terhadap perusahaan rokok lokal yang ada di Pamekasan.
Moh. Faridi menyebutkan bahwa Undang-undang telah mengatur semua warga negara, bahwa mereka berhak mendapatkan informasi, tugas LSM juga diatur.
“Undang-undang Komisi Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa semua warga negara berhak mendapatkan informasi. Dalam hal ini, tugas LSM juga diatur. Kalau tugas LSM mau dibungkam, saya khawatir akan terjadi distorsi regulasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Faridi menyampaikan bahwa pemahaman mengenai LSM jangan sampai disalahpahamkan di masyarakat.
“LSM itu hanya mengawal tentang soal yg berkaitan dengan jabatan publik seperti DPRD, Bea Cukai dan sebagainya. Kalo kita di demo gak ada masalah karena kita (DPRD) ini adalah lembaga publik. Yang menjadi persoalan adalah ketika yang didemo itu perusahaan, karena itu merupakan ruang privat,” tegasnya.
Faridi juga menghimbau bahwa eksistensi kehidupan berdemokrasi penting untuk dijaga ditengah kompleksnya dinamika sosial masyarakat yang terjadi di Pamekasan.
“Kebebasan bersuara dalam bingkai demokrasi perlu untuk kita suarakan. Siapapun boleh menyampaikan aspirasi sesuai dengan koridornya dan tidak keluar dari regulasi yang ada,” pungkasnya. (Znf/Aj).





