Tanggapi Tuntutan Penertiban Oknum LSM, Moh Faridi: Tugas LSM Adalah Mengawal Lembaga Publik

Avatar

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Faridi, Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi II DPRD Pamekasan.

Moh. Faridi, Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi II DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Mantan Aktivis sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Moh. Faridi menanggapi persoalan tentang tuntutan penertiban Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Oleh Massa Aksi Petani dan Buruh Tembakau.

 

Dalam tuntutan nya, massa aksi mendesak kepada Bupati Pamekasan agar menertibkan Oknum LSM yang dianggap mengganggu terhadap perusahaan rokok lokal yang ada di Pamekasan.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Sambut Kepulangan Wisudawan Doktor Terbaik Lulusan Tianjin University

 

Moh. Faridi menyebutkan bahwa Undang-undang telah mengatur semua warga negara, bahwa mereka berhak mendapatkan informasi, tugas LSM juga diatur.

 

“Undang-undang Komisi Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa semua warga negara berhak mendapatkan informasi. Dalam hal ini, tugas LSM juga diatur. Kalau tugas LSM mau dibungkam, saya khawatir akan terjadi distorsi regulasi,”  imbuhnya.

BACA JUGA :  1.342 Calon Jamaah Haji Pamekasan Siap Berangkat 2026, Kemenhaj Pastikan Kuota Aman

 

Lebih lanjut, Faridi menyampaikan bahwa pemahaman mengenai LSM jangan sampai disalahpahamkan di masyarakat.

 

“LSM itu hanya mengawal tentang soal yg berkaitan dengan jabatan publik seperti DPRD, Bea Cukai dan sebagainya. Kalo kita di demo gak ada masalah karena kita (DPRD) ini adalah lembaga publik. Yang menjadi persoalan adalah ketika yang didemo itu perusahaan, karena itu merupakan ruang privat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Debat Publik Kedua, KPU Pamekasan Batasi Massa dari Paslon

 

Faridi juga menghimbau bahwa eksistensi kehidupan berdemokrasi penting untuk dijaga ditengah kompleksnya dinamika sosial masyarakat yang terjadi di Pamekasan.

 

“Kebebasan bersuara dalam bingkai demokrasi perlu untuk kita suarakan. Siapapun boleh menyampaikan aspirasi sesuai dengan koridornya dan tidak keluar dari regulasi yang ada,” pungkasnya. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda
Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat
Wabup Pamekasan Sidak Dua Dapur SPPG, Soroti Menu Gizi hingga Pengolahan Limbah
Kunjungi Pamekasan, Gubernur Khofifah Gelontorkan Bansos Rp13,7 Miliar
Penuh Harap dan Amanah, Kiai Kholil Lantik Taufikurrachman sebagai Sekda Pamekasan
Dialog Terbuka Warnai Aksi Petani Tembakau di Pamekasan, Bupati Kholil Janji Kawal Aspirasi hingga Pusat
Musnahkan Ribuan Botol Miras, Bupati Pamekasan Warning Keras Pengusaha Nakal
Awal Tahun Anggaran, DPRD Pamekasan Diterpa Isu Dugaan Penyimpangan Dana Pokir

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:53 WIB

Wabup Pamekasan Sidak Dua Dapur SPPG, Soroti Menu Gizi hingga Pengolahan Limbah

Senin, 9 Maret 2026 - 00:06 WIB

Kunjungi Pamekasan, Gubernur Khofifah Gelontorkan Bansos Rp13,7 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:58 WIB

Penuh Harap dan Amanah, Kiai Kholil Lantik Taufikurrachman sebagai Sekda Pamekasan

Berita Terbaru