Tanggapi Tuntutan Penertiban Oknum LSM, Moh Faridi: Tugas LSM Adalah Mengawal Lembaga Publik

Avatar

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Faridi, Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi II DPRD Pamekasan.

Moh. Faridi, Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi II DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Mantan Aktivis sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Moh. Faridi menanggapi persoalan tentang tuntutan penertiban Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Oleh Massa Aksi Petani dan Buruh Tembakau.

 

Dalam tuntutan nya, massa aksi mendesak kepada Bupati Pamekasan agar menertibkan Oknum LSM yang dianggap mengganggu terhadap perusahaan rokok lokal yang ada di Pamekasan.

BACA JUGA :  GMNI Pamekasan Siap Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi, Desak Kejari Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

 

Moh. Faridi menyebutkan bahwa Undang-undang telah mengatur semua warga negara, bahwa mereka berhak mendapatkan informasi, tugas LSM juga diatur.

 

“Undang-undang Komisi Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa semua warga negara berhak mendapatkan informasi. Dalam hal ini, tugas LSM juga diatur. Kalau tugas LSM mau dibungkam, saya khawatir akan terjadi distorsi regulasi,”  imbuhnya.

BACA JUGA :  Pengurus KONI Pamekasan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati: Prestasi Tidak Boleh Redup

 

Lebih lanjut, Faridi menyampaikan bahwa pemahaman mengenai LSM jangan sampai disalahpahamkan di masyarakat.

 

“LSM itu hanya mengawal tentang soal yg berkaitan dengan jabatan publik seperti DPRD, Bea Cukai dan sebagainya. Kalo kita di demo gak ada masalah karena kita (DPRD) ini adalah lembaga publik. Yang menjadi persoalan adalah ketika yang didemo itu perusahaan, karena itu merupakan ruang privat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

 

Faridi juga menghimbau bahwa eksistensi kehidupan berdemokrasi penting untuk dijaga ditengah kompleksnya dinamika sosial masyarakat yang terjadi di Pamekasan.

 

“Kebebasan bersuara dalam bingkai demokrasi perlu untuk kita suarakan. Siapapun boleh menyampaikan aspirasi sesuai dengan koridornya dan tidak keluar dari regulasi yang ada,” pungkasnya. (Znf/Aj).

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas
HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air
Ketua DPRD Pamekasan Dorong Makna Kemerdekaan yang Nyata: Warga Harus Bebas dari Kemiskinan
Panitia Muktamar ke-35 NU Hadirkan 25 Ribu Cangkir Kopi Gratis Bernuansa Khidmah Pesantren
GMNI Pamekasan Siap Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi, Desak Kejari Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air

Berita Terbaru