Pamekasan,Noticenews, Setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, partai politik mulai melakukan pembentukan fraksi. Namun, ada lima partai politik dipastikan tidak bisa membentuk fraksi secara mandiri.
Kelima partai politik tersebut meliputi Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan perolehan 2 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 2 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 2 kursi.
Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili mengatakan, bahwa ada 6 partai politik yang sudah memenuhi syarat untuk membentuk fraksi secara mandiri. Sedangkan partai politik lainnya diharuskan untuk membentuk fraksi gabungan atau koalisi.
“Lima Parpol itu maksimal membentuk dua fraksi gabungan tidak boleh lebih,” ucap Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili saat ditemui di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (27/08/2024).
Dikatakannya, pembentukan fraksi gabungan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan Parpol masing-masing.
“Lah, ini terserah partai masing-masing. Jadi kami tidak bisa masuk di sana tinggal nanti Sekwan menerima hasilnya. Jadi dari 5 partai itu kira-kira mau gabung jadi satu atau dipecah menjadi dua, boleh, sama-sama boleh itu hasilnya kemarin,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Halili, jika diantara 5 partai tersebut ingin bergabung dengan parpol yang sudah bisa membentuk fraksi mandiri juga diperbolehkan. Sayangnya, tidak bisa disebut fraksi gabungan.
“Jika ingin bergabung ke partai yang mandiri itu boleh tapi nanti tidak disebut fraksi gabungan. Jadi yang disebut fraksi gabungan itu murni mereka yang membentuk fraksi gabungan,” pungkasnya.







