Tak Penuhi Syarat, Lima Partai Harus Bangun Fraksi Koalisi di DPRD Pamekasan

Avatar

- Reporter

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan Tampak Depan.

Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan Tampak Depan.

Pamekasan,Noticenews, Setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, partai politik mulai melakukan pembentukan fraksi. Namun, ada lima partai politik dipastikan tidak bisa membentuk fraksi secara mandiri.

Kelima partai politik tersebut meliputi Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan perolehan 2 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 2 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 2 kursi.

BACA JUGA :  Lantik 8 PPPK, Berikut Arahan Bupati Pamekasan

Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili mengatakan, bahwa ada 6 partai politik yang sudah memenuhi syarat untuk membentuk fraksi secara mandiri. Sedangkan partai politik lainnya diharuskan untuk membentuk fraksi gabungan atau koalisi.

“Lima Parpol itu maksimal membentuk dua fraksi gabungan tidak boleh lebih,” ucap Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili saat ditemui di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (27/08/2024).

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura

Dikatakannya, pembentukan fraksi gabungan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan Parpol masing-masing.

“Lah, ini terserah partai masing-masing. Jadi kami tidak bisa masuk di sana tinggal nanti Sekwan menerima hasilnya. Jadi dari 5 partai itu kira-kira mau gabung jadi satu atau dipecah menjadi dua, boleh, sama-sama boleh itu hasilnya kemarin,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Halili, jika diantara 5 partai tersebut ingin bergabung dengan parpol yang sudah bisa membentuk fraksi mandiri juga diperbolehkan. Sayangnya, tidak bisa disebut fraksi gabungan.

BACA JUGA :  HUT ke-24, DPC Demokrat Pamekasan: Rumah Aspirasi Siap Jadi Jembatan Rakyat

“Jika ingin bergabung ke partai yang mandiri itu boleh tapi nanti tidak disebut fraksi gabungan. Jadi yang disebut fraksi gabungan itu murni mereka yang membentuk fraksi gabungan,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Paparkan Kinerja Keuangan Daerah
Bupati Kholilurrahman Turun Langsung Bersihkan Eks Stasiun PJKA, Gaungkan Gerakan Pamekasan Bersih
Bupati Pamekasan Benahi Layanan Kesehatan, Seluruh Kepala Puskesmas Ditarget Definitif Tahun Ini
Sidak RSUD Smart Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Pastikan Mutu Layanan Terjaga
Wabup Sukriyanto Pimpin Gerakan Pamekasan Bersih, Forkopimda dan Warga Turun ke Terminal Lama
Di Hadapan Mahasiswa UIN Madura, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada AI
Wisata Pantai Jumiang Akan Bertransformasi, Pemkab Pamekasan Rancang Konsep Halal Tourism
8 OPD Masih Dijabat Plt, Ketua Fraksi PKB Sebut Reformasi Birokrasi Gagal

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:11 WIB

DPRD Pamekasan Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Paparkan Kinerja Keuangan Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:21 WIB

Bupati Kholilurrahman Turun Langsung Bersihkan Eks Stasiun PJKA, Gaungkan Gerakan Pamekasan Bersih

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:53 WIB

Bupati Pamekasan Benahi Layanan Kesehatan, Seluruh Kepala Puskesmas Ditarget Definitif Tahun Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 16:24 WIB

Sidak RSUD Smart Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Pastikan Mutu Layanan Terjaga

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:16 WIB

Wabup Sukriyanto Pimpin Gerakan Pamekasan Bersih, Forkopimda dan Warga Turun ke Terminal Lama

Berita Terbaru