Tak Penuhi Syarat, Lima Partai Harus Bangun Fraksi Koalisi di DPRD Pamekasan

Avatar

- Reporter

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan Tampak Depan.

Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan Tampak Depan.

Pamekasan,Noticenews, Setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, partai politik mulai melakukan pembentukan fraksi. Namun, ada lima partai politik dipastikan tidak bisa membentuk fraksi secara mandiri.

Kelima partai politik tersebut meliputi Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan perolehan 2 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 2 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 2 kursi.

BACA JUGA :  Paslon Tauhid Resmi Daftar ke KPU, Komitmen Wujudkan Pamekasan Sejahtera 

Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili mengatakan, bahwa ada 6 partai politik yang sudah memenuhi syarat untuk membentuk fraksi secara mandiri. Sedangkan partai politik lainnya diharuskan untuk membentuk fraksi gabungan atau koalisi.

“Lima Parpol itu maksimal membentuk dua fraksi gabungan tidak boleh lebih,” ucap Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili saat ditemui di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (27/08/2024).

BACA JUGA :  Dua Hari Usai Dilantik, DPRD Pamekasan Didemo Tolak PP Penyediaan Alat Kontrasepsi

Dikatakannya, pembentukan fraksi gabungan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan Parpol masing-masing.

“Lah, ini terserah partai masing-masing. Jadi kami tidak bisa masuk di sana tinggal nanti Sekwan menerima hasilnya. Jadi dari 5 partai itu kira-kira mau gabung jadi satu atau dipecah menjadi dua, boleh, sama-sama boleh itu hasilnya kemarin,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Halili, jika diantara 5 partai tersebut ingin bergabung dengan parpol yang sudah bisa membentuk fraksi mandiri juga diperbolehkan. Sayangnya, tidak bisa disebut fraksi gabungan.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Siap Buka Ruang Dialog untuk Pedagang Kolpajung

“Jika ingin bergabung ke partai yang mandiri itu boleh tapi nanti tidak disebut fraksi gabungan. Jadi yang disebut fraksi gabungan itu murni mereka yang membentuk fraksi gabungan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan
Peringati Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan Gaungkan PP Tunas Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Digital
Rapat Paripurna LKPJ Bersama Bupati, DPRD Pamekasan Fokus Soroti Kemiskinan dan Pengangguran
30 Tahun Otonomi Daerah, Bupati Pamekasan Tekankan Sinergi dan Pelayanan Nyata untuk Rakyat
Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda
Usai Libur Idul Fitri, Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kembali Melayani Masyarakat
Wabup Pamekasan Sidak Dua Dapur SPPG, Soroti Menu Gizi hingga Pengolahan Limbah
Kunjungi Pamekasan, Gubernur Khofifah Gelontorkan Bansos Rp13,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:57 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Warga Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:21 WIB

Peringati Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan Gaungkan PP Tunas Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rapat Paripurna LKPJ Bersama Bupati, DPRD Pamekasan Fokus Soroti Kemiskinan dan Pengangguran

Senin, 27 April 2026 - 15:59 WIB

30 Tahun Otonomi Daerah, Bupati Pamekasan Tekankan Sinergi dan Pelayanan Nyata untuk Rakyat

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:35 WIB

Bupati Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025, Paparkan Capaian Ekonomi dan Kinerja Pemda

Berita Terbaru

Ilustrasi Budidaya Ikan lele.

Daerah

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:15 WIB