Tak Penuhi Syarat, Lima Partai Harus Bangun Fraksi Koalisi di DPRD Pamekasan

Avatar

- Reporter

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan Tampak Depan.

Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan Tampak Depan.

Pamekasan,Noticenews, Setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, partai politik mulai melakukan pembentukan fraksi. Namun, ada lima partai politik dipastikan tidak bisa membentuk fraksi secara mandiri.

Kelima partai politik tersebut meliputi Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan perolehan 2 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 2 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 2 kursi.

BACA JUGA :  Diusung 4 Parpol, Kiai Kholil-Sukri Resmi Daftar ke KPU Pamekasan

Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili mengatakan, bahwa ada 6 partai politik yang sudah memenuhi syarat untuk membentuk fraksi secara mandiri. Sedangkan partai politik lainnya diharuskan untuk membentuk fraksi gabungan atau koalisi.

“Lima Parpol itu maksimal membentuk dua fraksi gabungan tidak boleh lebih,” ucap Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili saat ditemui di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (27/08/2024).

BACA JUGA :  Sahabat Mas Bari Siap Menangkan Paslon Kharisma di Pilkada Pamekasan

Dikatakannya, pembentukan fraksi gabungan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada kebijakan Parpol masing-masing.

“Lah, ini terserah partai masing-masing. Jadi kami tidak bisa masuk di sana tinggal nanti Sekwan menerima hasilnya. Jadi dari 5 partai itu kira-kira mau gabung jadi satu atau dipecah menjadi dua, boleh, sama-sama boleh itu hasilnya kemarin,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Halili, jika diantara 5 partai tersebut ingin bergabung dengan parpol yang sudah bisa membentuk fraksi mandiri juga diperbolehkan. Sayangnya, tidak bisa disebut fraksi gabungan.

BACA JUGA :  8 OPD Masih Dijabat Plt, Ketua Fraksi PKB Sebut Reformasi Birokrasi Gagal

“Jika ingin bergabung ke partai yang mandiri itu boleh tapi nanti tidak disebut fraksi gabungan. Jadi yang disebut fraksi gabungan itu murni mereka yang membentuk fraksi gabungan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh
Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir
DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas
HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air
Ketua DPRD Pamekasan Dorong Makna Kemerdekaan yang Nyata: Warga Harus Bebas dari Kemiskinan
Panitia Muktamar ke-35 NU Hadirkan 25 Ribu Cangkir Kopi Gratis Bernuansa Khidmah Pesantren
GMNI Pamekasan Siap Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi, Desak Kejari Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Ali Masykur Soroti Anggota yang Mangkir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air

Berita Terbaru