LSM Pamekasan Angkat Bicara Usai Dituding Provokator, Tegaskan Bukan Penghambat Investasi

Avatar

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah LSM di Pamekasan menggelar konferensi pers, sikapi terkait tudingan sebagai provokator.

Sejumlah LSM di Pamekasan menggelar konferensi pers, sikapi terkait tudingan sebagai provokator.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Polemik antara buruh rokok, pemerintah daerah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan kian menghangat. Puluhan aktivis LSM berkumpul di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi, sebagai respons atas tudingan yang menyebut oknum LSM sebagai provokator dalam aksi demonstrasi buruh rokok, Selasa (10/2/2026) lalu.

 

Sejumlah LSM yang hadir di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, hingga Galaxi.

 

Pertemuan tersebut juga menanggapi pernyataan Bupati Pamekasan yang berencana melakukan penertiban LSM, termasuk menyentuh aspek legal standing.

BACA JUGA :  Petani Tembakau Pamekasan Kini Punya Jaminan Sosial dari DBHCHT

 

Perwakilan Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (IDEA), Samhari, menilai anggapan bahwa LSM menjadi penghambat investasi maupun produksi pengusaha rokok perlu dikaji ulang.

 

“Isu ini tidak diametral. Apa korelasi negatif antara keberadaan LSM dan pengusaha rokok? Tidak ada. Domain kami tetap pada pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan wacana penertiban LSM hingga pada persoalan legal standing. Menurutnya, kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin undang-undang, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kelompok liar.

 

BACA JUGA :  PWI Jatim Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

“Saya melihat bahasa yang disampaikan Bupati muncul ketika tuntutan massa mulai mengarah pada pertanyaan siapa yang berhak menerima dana hibah dari Pemkab,” paparnya.

 

Samhari menjelaskan, pihak yang menerima dana hibah memang harus berbadan hukum. Namun, ia menegaskan, tidak semua aktivitas LSM berkaitan dengan hibah pemerintah.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga mendesak Bea dan Cukai agar tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban barang tanpa cukai.

 

“Bukan hanya rokok, banyak minuman dan produk lain yang tidak berlabel cukai dan belum ada penindakan. Ini juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Geledah PUPR Pamekasan Terkait Proyek Jalan Rp2,9 Miliar

 

LSM, lanjut Samhari, menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun pengucilan. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan gerakan tandingan yang mengarah pada tindakan anarkis.

 

“Kami bagian dari bangsa ini. Kami bukan kelompok liar, bukan penyakit masyarakat, dan keberadaan kami diakui undang-undang,” tegasnya.

 

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan para pengusaha dapat membedakan antara LSM yang memiliki legalitas jelas dengan yang tidak.

 

“Kepada Bupati, mohon dibedakan. LSM yang bekerja sama dengan pemerintah tentu harus memenuhi syarat legalitas. Tapi jangan semua disamaratakan,” tutupnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh
Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi
DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas
HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air
Ketua DPRD Pamekasan Dorong Makna Kemerdekaan yang Nyata: Warga Harus Bebas dari Kemiskinan
Dari Bumi Tambakberas, Doa Mengalun Lewat Theme Song Muktamar ke-35 NU

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas

Berita Terbaru