LSM Pamekasan Angkat Bicara Usai Dituding Provokator, Tegaskan Bukan Penghambat Investasi

Avatar

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah LSM di Pamekasan menggelar konferensi pers, sikapi terkait tudingan sebagai provokator.

Sejumlah LSM di Pamekasan menggelar konferensi pers, sikapi terkait tudingan sebagai provokator.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Polemik antara buruh rokok, pemerintah daerah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan kian menghangat. Puluhan aktivis LSM berkumpul di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi, sebagai respons atas tudingan yang menyebut oknum LSM sebagai provokator dalam aksi demonstrasi buruh rokok, Selasa (10/2/2026) lalu.

 

Sejumlah LSM yang hadir di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, hingga Galaxi.

 

Pertemuan tersebut juga menanggapi pernyataan Bupati Pamekasan yang berencana melakukan penertiban LSM, termasuk menyentuh aspek legal standing.

BACA JUGA :  Wabup Pamekasan Halal Bihalal Bersama Forkopimda hingga Kepala Desa

 

Perwakilan Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (IDEA), Samhari, menilai anggapan bahwa LSM menjadi penghambat investasi maupun produksi pengusaha rokok perlu dikaji ulang.

 

“Isu ini tidak diametral. Apa korelasi negatif antara keberadaan LSM dan pengusaha rokok? Tidak ada. Domain kami tetap pada pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan wacana penertiban LSM hingga pada persoalan legal standing. Menurutnya, kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin undang-undang, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kelompok liar.

 

BACA JUGA :  Anggota DPRD Pamekasan Kembalikan Bansos Program Stunting, Desak Dinsos Update DTKS 

“Saya melihat bahasa yang disampaikan Bupati muncul ketika tuntutan massa mulai mengarah pada pertanyaan siapa yang berhak menerima dana hibah dari Pemkab,” paparnya.

 

Samhari menjelaskan, pihak yang menerima dana hibah memang harus berbadan hukum. Namun, ia menegaskan, tidak semua aktivitas LSM berkaitan dengan hibah pemerintah.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga mendesak Bea dan Cukai agar tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban barang tanpa cukai.

 

“Bukan hanya rokok, banyak minuman dan produk lain yang tidak berlabel cukai dan belum ada penindakan. Ini juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Siswi SD di Mojokerto Tewas Tersambar Kereta Api

 

LSM, lanjut Samhari, menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun pengucilan. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan gerakan tandingan yang mengarah pada tindakan anarkis.

 

“Kami bagian dari bangsa ini. Kami bukan kelompok liar, bukan penyakit masyarakat, dan keberadaan kami diakui undang-undang,” tegasnya.

 

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan para pengusaha dapat membedakan antara LSM yang memiliki legalitas jelas dengan yang tidak.

 

“Kepada Bupati, mohon dibedakan. LSM yang bekerja sama dengan pemerintah tentu harus memenuhi syarat legalitas. Tapi jangan semua disamaratakan,” tutupnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
BIP Hadirkan Keceriaan untuk 500 Anak Yatim di Pasar Malam Pamekasan
Buntut Bangunan Indomaret Dirusak, DPRD Pamekasan Soroti Lonjakan Kuota Ritel Modern
Buntut Audiensi ke Bupati Pamekasan, Penolakan Indomaret Berujung Pembongkaran

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:58 WIB

BIP Hadirkan Keceriaan untuk 500 Anak Yatim di Pasar Malam Pamekasan

Berita Terbaru