LSM Pamekasan Angkat Bicara Usai Dituding Provokator, Tegaskan Bukan Penghambat Investasi

Avatar

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah LSM di Pamekasan menggelar konferensi pers, sikapi terkait tudingan sebagai provokator.

Sejumlah LSM di Pamekasan menggelar konferensi pers, sikapi terkait tudingan sebagai provokator.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Polemik antara buruh rokok, pemerintah daerah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan kian menghangat. Puluhan aktivis LSM berkumpul di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi, sebagai respons atas tudingan yang menyebut oknum LSM sebagai provokator dalam aksi demonstrasi buruh rokok, Selasa (10/2/2026) lalu.

 

Sejumlah LSM yang hadir di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, hingga Galaxi.

 

Pertemuan tersebut juga menanggapi pernyataan Bupati Pamekasan yang berencana melakukan penertiban LSM, termasuk menyentuh aspek legal standing.

BACA JUGA :  Rusak Parah dan Mengkhawatirkan Pengendara, Pemuda Embongan Swadaya Perbaiki Jalan di Pamekasan

 

Perwakilan Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (IDEA), Samhari, menilai anggapan bahwa LSM menjadi penghambat investasi maupun produksi pengusaha rokok perlu dikaji ulang.

 

“Isu ini tidak diametral. Apa korelasi negatif antara keberadaan LSM dan pengusaha rokok? Tidak ada. Domain kami tetap pada pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan wacana penertiban LSM hingga pada persoalan legal standing. Menurutnya, kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin undang-undang, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kelompok liar.

 

BACA JUGA :  Peringati HPN, PWI Pamekasan Kenalkan Kekayaan Alam Pegantenan dan Pakong

“Saya melihat bahasa yang disampaikan Bupati muncul ketika tuntutan massa mulai mengarah pada pertanyaan siapa yang berhak menerima dana hibah dari Pemkab,” paparnya.

 

Samhari menjelaskan, pihak yang menerima dana hibah memang harus berbadan hukum. Namun, ia menegaskan, tidak semua aktivitas LSM berkaitan dengan hibah pemerintah.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga mendesak Bea dan Cukai agar tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban barang tanpa cukai.

 

“Bukan hanya rokok, banyak minuman dan produk lain yang tidak berlabel cukai dan belum ada penindakan. Ini juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

BACA JUGA :  H. Her Gencar Belanja Tembakau di Sentra Nasional, Bojonegoro dan Temanggung Jadi Target

 

LSM, lanjut Samhari, menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun pengucilan. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan gerakan tandingan yang mengarah pada tindakan anarkis.

 

“Kami bagian dari bangsa ini. Kami bukan kelompok liar, bukan penyakit masyarakat, dan keberadaan kami diakui undang-undang,” tegasnya.

 

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan para pengusaha dapat membedakan antara LSM yang memiliki legalitas jelas dengan yang tidak.

 

“Kepada Bupati, mohon dibedakan. LSM yang bekerja sama dengan pemerintah tentu harus memenuhi syarat legalitas. Tapi jangan semua disamaratakan,” tutupnya. (znf/Aj).

Berita Terkait

Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan
Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar
Pesan Wan Sehan Jadi Titik Balik, Relawan Bani Insan Peduli Siap Lanjutkan Pengabdian
Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia
Polres Pamekasan Fasilitasi Rehabilitasi Pengguna Sabu Atas Permohonan Orang Tua
Nelayan Sulit Dapat Solar, Komisi II DPRD Pamekasan Sidak SPBU Asem Manis
Pemkab Pamekasan Genjot Kampung Budidaya Ikan, Siapkan Bantuan Hingga Rp700 Juta untuk Kelompok Perikanan
Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Madura Masuk Tahap Penyelidikan, Polres Pamekasan Kumpulkan Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:43 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pesan Wan Sehan Jadi Titik Balik, Relawan Bani Insan Peduli Siap Lanjutkan Pengabdian

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:05 WIB

Polres Pamekasan Fasilitasi Rehabilitasi Pengguna Sabu Atas Permohonan Orang Tua

Berita Terbaru