PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung memunculkan kegelisahan yang tak hanya datang dari masyarakat sipil. Dari dalam tubuh lembaga pengawas pemilu sendiri, muncul pertanyaan mendasar: ke mana arah demokrasi lokal sedang digerakkan?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang wajib tunduk pada keputusan politik negara, meskipun secara kelembagaan bersifat independen.
“Sebagai petugas negara yang masih aktif menjalankan fungsi pengawasan pemilu, kami akan mengikuti apa pun yang menjadi ketentuan undang-undang,” ujar Sukma, Rabu (14/01/2026).
Namun, kepatuhan struktural tersebut, menurutnya, tidak serta-merta menghapus kegelisahan etik dan demokratis. Berdasarkan pengalaman Bawaslu mengawasi pemilu langsung, Sukma menilai mekanisme pilkada tidak langsung yang menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD menyimpan celah serius yang justru berada di luar jangkauan pengawasan negara.
Dalam skema tersebut, proses politik sepenuhnya berpindah ke ruang-ruang internal parlemen. Di situlah, menurut Sukma, persoalan mulai mengemuka.
“Kami tidak memiliki payung hukum untuk mengawasi proses politik di dalam DPRD. Artinya, kami tidak bisa memastikan apa yang benar-benar terjadi di sana,” katanya.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata persoalan teknis pengawasan, melainkan menyentuh inti legitimasi demokrasi. Ketika jumlah pemilih menyempit menjadi puluhan anggota dewan, potensi terjadinya transaksi politik justru menjadi lebih padat, lebih senyap, dan semakin sulit dibuktikan.
Bagaimana memastikan tidak terjadi jual beli dukungan? Bagaimana mendeteksi intimidasi, penggiringan, atau kesepakatan elite di balik layar? Dalam mekanisme pemilihan yang berlangsung jauh dari pengawasan publik, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin kabur.
“Tidak menutup kemungkinan praktik politik uang terjadi di sana,” ujar Sukma.
Pada titik inilah, asas pemilu yang selama ini menjadi fondasi demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berisiko kehilangan maknanya. Demokrasi yang semula bertumpu pada partisipasi rakyat bisa bergeser menjadi sekadar prosedur formal antar-elite politik.
“Bukan lagi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bisa berubah menjadi dari elite, oleh elite, dan untuk elite,” tegasnya.
Lebih jauh, Sukma mempertanyakan klaim representasi yang kerap dijadikan pembenaran pilkada tidak langsung. Ia meragukan adanya jaminan bahwa pilihan anggota DPRD benar-benar mencerminkan kehendak konstituen yang mereka wakili.
“Apakah keputusan itu sungguh merupakan perwujudan suara rakyat, atau hanya preferensi pribadi masing-masing wakil rakyat?” katanya.
Bagi Sukma, kegelisahan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan alarm dini terhadap arah demokrasi Indonesia ke depan. Ketika pengawasan dilemahkan dan partisipasi publik dipersempit, kualitas demokrasi tidak hanya menurun, tetapi berpotensi kehilangan rohnya.
Pada akhirnya, masa depan demokrasi lokal bukan semata soal efisiensi politik, melainkan tentang keberanian negara menjaga kedaulatan rakyat tetap berada di tangan publik—bukan terkurung di ruang-ruang tertutup kekuasaan. (Mad/Aj).






