Bukan Sekadar Oknum: Membaca Kekerasan Aparat sebagai Problem Struktural

Avatar

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahril Anwar Ketua PC PMII Pamekasan

Fahril Anwar Ketua PC PMII Pamekasan

PAMEKASAN, Noticenews.id – Insiden kematian Arianto Tawakal (14) di Kota Tual kembali menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan tajam publik. Bagi PC PMII Pamekasan, tragedi ini bukan hanya peristiwa kriminal individual, melainkan momentum untuk membaca ulang relasi negara dan warga dalam kerangka kekuasaan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, menegaskan bahwa dalam teori monopolistik kekerasan negara sebagaimana dirumuskan dalam tradisi sosiologi politik, negara memang diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan. Namun legitimasi itu bersyarat: ia harus tunduk pada hukum, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan warga. Ketika kekuatan digunakan secara berlebihan—terlebih terhadap anak di bawah umur—maka negara sedang menyimpang dari mandat konstitusionalnya.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Resmikan Gedung RS Bhayangkara Pamekasan

“Dalam negara hukum, kekuasaan bukan soal siapa yang paling kuat, tetapi siapa yang paling taat pada hukum. Jika benar terjadi pemukulan dengan helm hingga menyebabkan kematian, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tetapi persoalan pidana yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujar Fahril.

PC PMII Pamekasan memandang bahwa problem kekerasan aparat sering kali berakar pada kultur institusional yang permisif terhadap tindakan represif. Dalam perspektif teori institusionalisme, pola berulang bukanlah kebetulan, melainkan indikasi lemahnya mekanisme kontrol internal dan eksternal. Tanpa reformasi struktural, kasus serupa berpotensi terus terulang dalam bentuk yang berbeda.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Berhasil Bubarkan Aksi Balap Liar

Fahril juga meminta Polres Pamekasan untuk menjadikan tragedi ini sebagai bahan refleksi serius di tingkat lokal. Menurutnya, kepolisian di daerah tidak boleh memandang kasus ini sebagai peristiwa jauh secara geografis, tetapi dekat secara etik dan institusional. “Setiap Polres, termasuk Polres Pamekasan, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa standar penggunaan kekuatan benar-benar dipahami dan diawasi secara ketat,” tegasnya.

Lebih jauh, PC PMII Pamekasan menyoroti pentingnya prinsip akuntabilitas publik. Dalam teori demokrasi deliberatif, kepercayaan tidak lahir dari klaim sepihak, melainkan dari keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam mengawasi proses hukum. Oleh karena itu, proses terhadap pelaku tidak boleh berhenti pada sidang etik tertutup. Jika terdapat unsur pidana, maka proses peradilan harus berlangsung transparan dan dapat diakses publik.

BACA JUGA :  Musim Hujan Tiba, Wabup Pamekasan Gaungkan Siaga Bencana Berbasis Gotong Royong

“Kritik kami bukan ekspresi kebencian terhadap institusi. Justru ini bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk menjaga agar institusi negara tetap berada dalam rel konstitusi,” kata Fahril.

Bagi PC PMII Pamekasan, tragedi ini adalah ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Jika negara ingin mempertahankan legitimasi, maka keadilan harus ditegakkan tanpa pandang seragam. Karena pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh simbol otoritas, melainkan oleh keberanian menegakkan hukum even ketika yang melanggar adalah aparat itu sendiri. (Mad/Aj)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional
Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS
DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau
Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan
P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja
Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:41 WIB

Bupati Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT kepada Buruh CV Jawara Internasional

Kamis, 24 September 2026 - 16:22 WIB

Terima BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok, CV Jawara Internasional Dorong Kepatuhan BPJS

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

DPRD Pamekasan Desak Pemkab Turun Tangan Hadapi Anjloknya Harga Tembakau

Selasa, 22 September 2026 - 17:15 WIB

Buka MTQ XXXII, Bupati Pamekasan Tegaskan Al-Qur’an Tak Cukup Dibaca, Harus Diamalkan

Senin, 21 September 2026 - 17:03 WIB

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Berita Terbaru