MOJOKERTO, NOTICENEWS.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Mojokerto, Jumat (27/2/2026). Mereka menuntut ketegasan aparat kepolisian dalam menindak aktivitas tambang Galian C ilegal yang kian meresahkan, terutama yang mengancam infrastruktur vital negara.
Ketua PC PMII Mojokerto, Muhammad Nurfadillah, mengungkapkan bahwa hasil identifikasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Ngoro yang posisinya sangat berdekatan dengan tiang listrik tegangan tinggi atau SUTET jalur Jawa-Bali.
“Kita bisa membayangkan kalau semisal tiang itu roboh, setidaknya ada 4 kabupaten/kota yang akan mati listrik secara total. Ini akan berdampak fatal pada sektor ekonomi, pendidikan, hingga keamanan di Mojokerto,” ujar Fadil,
Selain di Ngoro, PMII juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat tambang di wilayah Kecamatan Gondang. Mahasiswa mendesak Kapolres Mojokerto untuk melakukan penegakan hukum secara spesifik karena penambangan ilegal jelas melanggar aturan.
“Di kabupaten Mojokerto kita menyoroti di dua tempat yang pertama di Ngoro Jadi kedua itu ada di Gondang di kali Katir,” lanjutya.
Meski ditemui langsung oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, massa aksi mengaku kecewa karena orang nomor satu di Kepolisian Mojokerto tersebut enggan menandatangani nota kesepakatan yang diajukan mahasiswa.
“Kami sangat menyayangkan Bapak Kapolres enggan menandatangani hal tersebut sebagai legitimasi bersama. Namun, kami diberikan ruang untuk audiensi lanjutan pada Senin, 2 Maret 2026 nanti,” tambah Fadil.
Disisi lain, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mengapresiasi masukan dari mahasiswa, namun ia memiliki pandangan berbeda terkait diksi “mendesak” yang diajukan dalam nota kesepakatan tersebut.
“Agaknya adik-adik masih membuat framing diksi untuk mendesak Polres, padahal saat ini kami bersama Forkopimda sedang melakukan langkah awal perancangan konsep tata kelola galian C yang matang,” jelas AKBP Andi.
Ia menegaskan, bahwa penyelesaian masalah tambang tidak bisa hanya menggunakan instrumen hukum (penangkapan), tetapi harus komprehensif. Saat ini, pihaknya sedang menunggu proses pembentukan Satgas Tambang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
“Satgas itu nantinya fungsinya bukan cuma menegakkan hukum atau menangkap, tapi lebih fokus pada perbaikan dampak lingkungan, sosial, hingga penyelamatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang hilang,” pungkasnya. (Ical/Aj).






