Kemenag Kota Mojokerto Pastikan Pemberangkatan Jamaah Haji Tanggal 14 Mei

Avatar

- Reporter

Senin, 5 Mei 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan kantor Kemenag Kota Mojokerto

Tampak depan kantor Kemenag Kota Mojokerto

Kota Mojokerto (notice), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto memastikan bahwa pemberangkatan jamaah haji kloter ke-47 wilayah Kota Mojokerto akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025.

Menurut Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Lia, jumlah keseluruhan jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini mencapai 129 orang, terdiri dari 126 jamaah haji reguler dan 3 petugas haji.

“Wilayah kota memang kecil, sehingga jumlah jamaah haji tidak banyak. Biasanya, kami bergabung dengan jamaah dari Kota Blitar dan sisa Kabupaten Mojokerto,” kata Lia, Senin  (5/5/2025).

BACA JUGA :  Insiden Wall Climbing di IAIN Madura Tewaskan Seorang Mahasiswa, Dugaan Simpul Lepas

Lia menambahkan bahwa kloter asal Kota Mojokerto akan diberangkatkan pada tanggal 14 Mei dari Pendopo Kota Mojokerto pada pagi hari, dengan rencana masuk ke Asrama Haji sekitar pukul 10.30 WIB.

“Untuk kloter Kota Mojokerto, kami akan berangkatkan pada tanggal 14 Mei dari pendopo pagi, dan masuk asrama haji sekitar pukul 10.30 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  DKPP Pamekasan Libatkan Petani dan Pengusaha Rokok Bahas Biaya Pokok Produksi Tembakau

Terkait jamaah haji lanjut usia (lansia), Lia menyebutkan bahwa awalnya ada dua jamaah yang tercatat akan berangkat ke Tanah Suci, yaitu berusia 85 dan 90 tahun. Namun, salah satu dari mereka yang berusia 90 tahun batal berangkat karena meninggal dunia sebelum keberangkatan.

“Awalnya ada dua jamaah lansia, namun yang berusia 90 tahun gagal berangkat karena meninggal. Sementara itu, jamaah berusia 85 tahun sangat sehat dan siap berangkat,” kata Lia.

BACA JUGA :  Festival Musik Daul di Pamekasan, Ajang Bergengsi Hidupkan Tradisi Madura

Lebih lanjut, Lia menjelaskan bahwa kriteria lansia ditentukan oleh sistem yang telah ditetapkan oleh aplikasi, bukan kebijakan internal Kemenag Kota Mojokerto.

“Kriteria lansia ditentukan oleh sistem, bukan oleh kami. Sistem menentukan bahwa lansia adalah mereka yang berusia 85-90 tahun, sehingga mereka menjadi prioritas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku
BIP Hadirkan Keceriaan untuk 500 Anak Yatim di Pasar Malam Pamekasan
Buntut Bangunan Indomaret Dirusak, DPRD Pamekasan Soroti Lonjakan Kuota Ritel Modern
Buntut Audiensi ke Bupati Pamekasan, Penolakan Indomaret Berujung Pembongkaran

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:58 WIB

BIP Hadirkan Keceriaan untuk 500 Anak Yatim di Pasar Malam Pamekasan

Berita Terbaru