Mojokerto, notice – Peran strategis organisasi kemahasiswaan kembali disuarakan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto menuntut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto untuk tidak mengabaikan kontribusi kaum muda dalam proses pembangunan daerah.
Dalam audiensi yang digelar Selasa (10/6/2025), PMII menekankan pentingnya keterlibatan aktif organisasi kemahasiswaan dalam merumuskan kebijakan daerah, khususnya menyangkut isu sosial dan lingkungan hidup.
“Kami melihat selama lebih dari satu dekade, organisasi kemahasiswaan nyaris tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan. Ini mencederai semangat partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tegas Bernando Akbar, Ketua PC PMII Mojokerto.
Bernando juga menyoroti stagnasi penurunan angka kemiskinan di Mojokerto, yang dalam lima tahun terakhir hanya menurun 1,2 persen. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya pendekatan baru dan lebih inklusif dalam pembangunan.
“Mahasiswa, terutama dari organisasi seperti kami, punya basis kajian yang kuat dan kepedulian tinggi pada persoalan rakyat kecil. Sudah seharusnya dilibatkan sebagai mitra kritis dan konstruktif,” ujarnya.
PMII juga meminta Bappeda membuka ruang komunikasi yang lebih konkret dan berkelanjutan, serta memberi akses terhadap data pembangunan yang relevan.
Menanggapi hal tersebut, Nur Wahid, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Mojokerto menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kolaborasi.
“Apa yang disampaikan teman-teman PMII sudah kami tampung. Selama ini kami memang melibatkan mahasiswa, tapi skalanya masih sebatas institusi kampus, belum ke level organisasi,” jelas Wahid.
Ia juga mempersilakan jika ke depan PMII ingin terlibat lebih aktif. “Silakan ajukan secara resmi, kami terbuka. Karena semangat kita sama: membangun Mojokerto lebih baik,” tambahnya.
Sementara terkait isu pertambangan yang turut disinggung PMII, Wahid menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemkab.





