Kasat Reskrim Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Kurir J&T

Avatar

- Reporter

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap kurir J&T oleh tersangka dan istri, yang digelar di lokasi kejadian.

Keterangan foto: Rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap kurir J&T oleh tersangka dan istri, yang digelar di lokasi kejadian.

Pamekasan , notice – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir J&T yang sempat viral di media sosial. Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, pada Kamis siang (3/7/2025).

Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian serta memperjelas peran para pihak dalam insiden yang terjadi akibat sengketa pengiriman barang berstatus COD (Cash on Delivery). Dalam kegiatan tersebut, pelaku, saksi, serta korban — yang diperankan oleh pemeran pengganti — mempraktikkan ulang adegan-adegan kunci saat peristiwa terjadi.

BACA JUGA :  Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Kembali Amankan 43 Motor dan 1 Unit Mobil

“Rekonstruksi ini penting agar semua pihak, termasuk publik, memahami dengan jelas peran pelaku, saksi, dan kronologi peristiwa. Ini bagian dari proses untuk menegakkan keadilan secara utuh,” tegas AKP Doni Setiawan kepada awak media.

Kasus ini menyita perhatian publik usai video penganiayaan terhadap kurir J\&T tersebar luas di platform digital. Dalam rekaman, terlihat kurir mendapat perlakuan kasar dari pihak pembeli yang tidak puas dengan barang pesanannya. Insiden tersebut memantik simpati netizen sekaligus kritik atas potensi risiko kerja di sektor layanan antar COD.

BACA JUGA :  Selama 2024, Kapolres Pamekasan Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas 31 Persen

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang merupakan pembeli telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman pidana hingga 9 tahun penjara), Pasal 351 ayat 1 KUHP (2 tahun 8 bulan), serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (1 tahun).

“Alhamdulillah, proses rekonstruksi berjalan aman dan tertib. Semoga ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses hukum dan memberi rasa keadilan bagi korban,” tutupnya.

BACA JUGA :  Nekat Curi Motor Milik Tetangganya, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Isi Rumah Senilai Rp128 Juta di Pamekasan Lenyap, Ahli Waris Lapor ke Polisi
Warga Pegantenan Temukan Mayat Bayi Terkubur Misterius, Polisi Buru Pelaku
Utoyo Rahmad Luruskan Isu Pengrusakan, Tegaskan Hanya Perbaikan Rumah Keluarga di Pamekasan
Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Polres Pamekasan Amankan 14 Tersangka Pengedar dan 5 Pengguna Narkoba
Rumah Dirusak, Warga Pamekasan Laporkan ke Polisi
Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba
Polres Pamekasan Amankan Enam Pelaku Judi Sabung Ayam di Batumarmar

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Isi Rumah Senilai Rp128 Juta di Pamekasan Lenyap, Ahli Waris Lapor ke Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 06:42 WIB

Warga Pegantenan Temukan Mayat Bayi Terkubur Misterius, Polisi Buru Pelaku

Senin, 29 September 2025 - 07:07 WIB

Utoyo Rahmad Luruskan Isu Pengrusakan, Tegaskan Hanya Perbaikan Rumah Keluarga di Pamekasan

Jumat, 26 September 2025 - 05:55 WIB

Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Rabu, 17 September 2025 - 06:43 WIB

Polres Pamekasan Amankan 14 Tersangka Pengedar dan 5 Pengguna Narkoba

Berita Terbaru