Pamekasan , notice – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir J&T yang sempat viral di media sosial. Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, pada Kamis siang (3/7/2025).
Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian serta memperjelas peran para pihak dalam insiden yang terjadi akibat sengketa pengiriman barang berstatus COD (Cash on Delivery). Dalam kegiatan tersebut, pelaku, saksi, serta korban — yang diperankan oleh pemeran pengganti — mempraktikkan ulang adegan-adegan kunci saat peristiwa terjadi.
“Rekonstruksi ini penting agar semua pihak, termasuk publik, memahami dengan jelas peran pelaku, saksi, dan kronologi peristiwa. Ini bagian dari proses untuk menegakkan keadilan secara utuh,” tegas AKP Doni Setiawan kepada awak media.
Kasus ini menyita perhatian publik usai video penganiayaan terhadap kurir J\&T tersebar luas di platform digital. Dalam rekaman, terlihat kurir mendapat perlakuan kasar dari pihak pembeli yang tidak puas dengan barang pesanannya. Insiden tersebut memantik simpati netizen sekaligus kritik atas potensi risiko kerja di sektor layanan antar COD.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang merupakan pembeli telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman pidana hingga 9 tahun penjara), Pasal 351 ayat 1 KUHP (2 tahun 8 bulan), serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (1 tahun).
“Alhamdulillah, proses rekonstruksi berjalan aman dan tertib. Semoga ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses hukum dan memberi rasa keadilan bagi korban,” tutupnya.