NOTICENEWS.id – Dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025, Polres Pamekasan menggelar Razia Minuman Keras (Miras) di beberapa titik di wilayah Hukum Polres Pamekasan, Sabtu (15/2/2025) malam.
Hasil razia tersebut, Personil gabungan Polres Pamekasan berhasil mengamankan Ratusan botol Miras berbagai merek.
Ratusan Miras tersebut merupakan hasil razia petugas kepolisian dari enam titik penjual miras di Pamekasan, meliputi 2 titik di Jalan Raya Trunojoyo, serta empat titik lainnya di Jalan Raya Pintu Gerbang, Jalan Raya Sersan Misrul, Jalan Raya Stadion, serta di Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Proppo, Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan, bahwa razia ini merupakan upaya Polres Pamekasan dalam mendukung tercipta kondisi aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446/2025.
Dalam razia tersebut, pihaknya melibatkan personil gabungan dari berbagai unit di lingkungan Polres Pamekasan.
“Dalam kegiatan ini, kita melibatkan 50 personil gabungan yang tersebar di berbagai titik sasaran,” ungkapnya.
Menurutnya, giat razia tersebut berhasil mengamankan sebanyak 146 botol Miras dari berbagai merk. Kemudian, lanjut Kompol Hendry, para penjual minuman terlarang itu akan dikenakan pidana ringan.
“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mengamankan sebanyak 146 botol Miras berbagai merk sebagai barang bukti (BB), dan nantinya para penjual miras ini kita kenakan pidana ringan. Kita akan terus melakukan razia Miras menjelang bulan suci Ramadhan”, terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, judi dan penyakit masyarakat lainnya.
“Karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kejahatan-kejahatan yang lain,” pungkasnya. (*).