Ketika Pilkada Tak Lagi Dipilih Rakyat: Bawaslu Pamekasan Membaca Risiko Demokrasi Elite

Avatar

- Reporter

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus.

PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung memunculkan kegelisahan yang tak hanya datang dari masyarakat sipil. Dari dalam tubuh lembaga pengawas pemilu sendiri, muncul pertanyaan mendasar: ke mana arah demokrasi lokal sedang digerakkan?

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang wajib tunduk pada keputusan politik negara, meskipun secara kelembagaan bersifat independen.

“Sebagai petugas negara yang masih aktif menjalankan fungsi pengawasan pemilu, kami akan mengikuti apa pun yang menjadi ketentuan undang-undang,” ujar Sukma, Rabu (14/01/2026).

Namun, kepatuhan struktural tersebut, menurutnya, tidak serta-merta menghapus kegelisahan etik dan demokratis. Berdasarkan pengalaman Bawaslu mengawasi pemilu langsung, Sukma menilai mekanisme pilkada tidak langsung yang menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD menyimpan celah serius yang justru berada di luar jangkauan pengawasan negara.

BACA JUGA :  Ribuan Jamaah Hadiri Haul RKH Hasan Bakir, Pesan Persatuan Menggema dari Palpetto Pamekasan

Dalam skema tersebut, proses politik sepenuhnya berpindah ke ruang-ruang internal parlemen. Di situlah, menurut Sukma, persoalan mulai mengemuka.

“Kami tidak memiliki payung hukum untuk mengawasi proses politik di dalam DPRD. Artinya, kami tidak bisa memastikan apa yang benar-benar terjadi di sana,” katanya.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata persoalan teknis pengawasan, melainkan menyentuh inti legitimasi demokrasi. Ketika jumlah pemilih menyempit menjadi puluhan anggota dewan, potensi terjadinya transaksi politik justru menjadi lebih padat, lebih senyap, dan semakin sulit dibuktikan.

BACA JUGA :  4 Pilar Kiai Asep: Wujudkan Bangsa yang Sejahtera dan Berkeadilan

Bagaimana memastikan tidak terjadi jual beli dukungan? Bagaimana mendeteksi intimidasi, penggiringan, atau kesepakatan elite di balik layar? Dalam mekanisme pemilihan yang berlangsung jauh dari pengawasan publik, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin kabur.

“Tidak menutup kemungkinan praktik politik uang terjadi di sana,” ujar Sukma.

Pada titik inilah, asas pemilu yang selama ini menjadi fondasi demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berisiko kehilangan maknanya. Demokrasi yang semula bertumpu pada partisipasi rakyat bisa bergeser menjadi sekadar prosedur formal antar-elite politik.

“Bukan lagi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bisa berubah menjadi dari elite, oleh elite, dan untuk elite,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kemenag Pamekasan Siapkan 20 Petugas Haji untuk Mendampingi CJH

Lebih jauh, Sukma mempertanyakan klaim representasi yang kerap dijadikan pembenaran pilkada tidak langsung. Ia meragukan adanya jaminan bahwa pilihan anggota DPRD benar-benar mencerminkan kehendak konstituen yang mereka wakili.

“Apakah keputusan itu sungguh merupakan perwujudan suara rakyat, atau hanya preferensi pribadi masing-masing wakil rakyat?” katanya.

Bagi Sukma, kegelisahan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan alarm dini terhadap arah demokrasi Indonesia ke depan. Ketika pengawasan dilemahkan dan partisipasi publik dipersempit, kualitas demokrasi tidak hanya menurun, tetapi berpotensi kehilangan rohnya.

Pada akhirnya, masa depan demokrasi lokal bukan semata soal efisiensi politik, melainkan tentang keberanian negara menjaga kedaulatan rakyat tetap berada di tangan publik—bukan terkurung di ruang-ruang tertutup kekuasaan. (Mad/Aj).

Berita Terkait

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja
Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan
Dinsos Pamekasan Tekankan Pemdes Tak Asal Usulkan Penerima BLT DBHCHT, 5.500 Buruh Tani Jadi Sasaran
Gugur Saat Bertugas, Bupati Pamekasan Takziah ke Rumah Duka Nurul Rian ABK KMP Virgo Transport 8
PWI Pamekasan dan Dinas Perpustakaan Ubah Pola Literasi: Dari Rak Buku ke Layar Gawai
Lapas Kelas IIA Pamekasan Bersama CV Ayunda Gelar Petik Hasil Panen Semangka Gold

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:03 WIB

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Sabtu, 19 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Kamis, 17 September 2026 - 20:52 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan

Kamis, 17 September 2026 - 16:01 WIB

Dinsos Pamekasan Tekankan Pemdes Tak Asal Usulkan Penerima BLT DBHCHT, 5.500 Buruh Tani Jadi Sasaran

Berita Terbaru