PAMEKASAN, NOTICENEWS.id – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan dalam proyek jalan milik Dinas PUPR di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Langkah tegas itu diambil penyidik Polres Pamekasan usai menggelar perkara pada Rabu (25/3/2026), menyusul ditemukannya bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kasus tersebut.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak Oktober 2025 dan berkaitan dengan proyek jalan pada masa kepemimpinan Amin Jabir yang dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/405/III/RES.1.10/2026/Satreskrim yang telah diterima oleh pelapor.
Dalam dokumen itu dijelaskan, hasil gelar perkara menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan ke tahap penyidikan, membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Sorotan publik semakin menguat setelah pihak CV Dzarrin Putra Utama dilaporkan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Sikap mangkir tersebut dinilai memperlambat proses klarifikasi dalam perkara ini.
Samsuri, salah satu pelapor, mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai mulai menunjukkan progres signifikan. Ia menegaskan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik.
“Kami sudah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan hingga bukti kerusakan akibat proyek tersebut. Harapan kami, proses ini segera naik ke penetapan tersangka,” ujarnya.
Dengan status yang kini resmi naik ke penyidikan, publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (znf/Aj).







