PAMEKASAN, NOTICE – Fantastis, alokasi belanja paket data dan komunikasi berupa pulsa bagi kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kabupaten Pamekasan mencapai Rp982,5 juta.
Anggaran yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, dasar penghitungan, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), belanja pulsa TPK tercatat dalam 10 paket kegiatan, masing-masing dengan pagu Rp98.250.000. Jika diakumulasikan, total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp982.500.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Generasi Emas Nusantara (GEN) Pamekasan, Nurahmad, mempertanyakan dasar penghitungan anggaran, termasuk validitas jumlah kader yang menjadi penerima serta kebutuhan riil komunikasi dalam menjalankan tugas pendampingan keluarga.
“Pertanyaannya, apa urgensinya? Apakah nominal anggaran tersebut sudah berdasarkan analisis kebutuhan komunikasi kader di lapangan atau hanya berdasarkan perencanaan administratif?” kata Nurahmad, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, kebutuhan komunikasi dalam pendampingan keluarga memang penting. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar sesuai dengan jumlah kader aktif dan kegiatan yang dilaksanakan.
“Apakah seluruh kader yang masuk dalam perencanaan itu benar-benar aktif? Apakah semuanya menjalankan pendampingan secara rutin? Ini perlu dipastikan agar anggaran yang disiapkan tepat sasaran,” ujarnya.
Rahmad juga meminta DP3APPKB menjelaskan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran, mulai dari validasi penerima, bukti penyaluran pulsa, hingga evaluasi manfaatnya.
“Kalau ini disebut biaya komunikasi, harus jelas digunakan untuk apa. Apa indikatornya? Apakah ada laporan aktivitas yang menjadi dasar pemberian? Jangan sampai anggaran rutin dialokasikan, tetapi tidak ada ukuran yang jelas mengenai manfaatnya,” tegasnya.
Sementara itu, upaya wartawan Notice untuk memperoleh penjelasan langsung dari Kepala DP3APPKB Pamekasan, Saudi Rahman, belum mendapatkan keterangan substantif.
Setelah sebelumnya diupayakan melalui WhatsApp tanpa respons hingga Jumat (6/11/2026), wartawan kemudian mendatangi langsung kantor DP3APPKB untuk mengkonfirmasi langsung terkait rincian anggaran tersebut.
Saat berhasil ditemui, Saudi Rahman mengaku belum membaca data rincian anggaran yang dimaksud sehingga belum dapat memberikan penjelasan.
“Saya tidak bisa menyampaikan sekarang takut salah, karena datanya belum saya baca,” ungkapnya.
Berdasarkan data RUP, berikut rincian pagu belanja paket data dan komunikasi (pulsa TPK) pada sub kegiatan Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting, termasuk remaja calon pengantin/calon PUS, ibu hamil, pasca persalinan/kelahiran, serta baduta/balita:
1. Bulan 1: Rp98.250.000 (Kode RUP 67358426).
2. Bulan 2: Rp98.250.000 (Kode RUP 67359007).
3. Bulan 3: Rp98.250.000 (Kode RUP 67359022).
4. Bulan 4: Rp98.250.000 (Kode RUP 67359072).
5. Bulan 5: Rp98.250.000 (Kode RUP 67359085).
6. Bulan 6: Rp98.250.000 (Kode RUP 67359092).
7. Bulan 7: Rp98.250.000 (Kode RUP 67359101).
8. Bulan 8: Rp98.250.000 (Kode RUP 67359117).
9. Bulan 9: Rp98.250.000 (Kode RUP 67359130).
10. Bulan 10: Rp98.250.000 (Kode RUP 67359144).
Total Pagu 10 Bulan: Rp982.500.000. (znf/aj).






