Tersangka Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Avatar

- Reporter

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka Kompoltan Curanmor yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

Tiga tersangka Kompoltan Curanmor yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Noticenews.id – Tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, satu diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka kompoltan curanmor yang berhasil diamankan tersebut sebanyak tiga orang. Ketiga tersangka meliputi inisial ID laki-laki, warga Dusun Morsokon Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Inisial ZH dan RY, Laki-laki, Warga Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, bahwa tersangka kompoltan ID merupakan residivis curanmor dan narkoba. Sedangkan tersangka kompoltan ZR dan RY sudah melakukan pencurian sebanyak 4 Kali dengan menggunakan kunci T.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiayaan Warga Larangan Ditangkap Polres Pamekasan, Ini Motifnya

“Barang curiannya di jual ke luar Kabupaten Pamekasan atau ke Sampang dengan harga 700 ribu. Kemudian uang hasil menjual motor curiannya itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan ada yang digunakan untuk membayar hutang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan dalam konferensi persnya, Senin (21/10).

Dikatakannya, dua kompoltan tersebut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka ID berhasil di amankan di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang, sedangkan temannya masih dalam pencarian.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bekuk 5 Terduga Curanmor, Satu Pelaku Ditembak Saat Beraksi

“Kemudian, tersangka ZH berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Desok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Sementara untuk tersangka RY diamankan di rumahnya Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Pamekasan, usai dilakukan pengembangan dari tersangka ZH,” paparnya.

Lebih lanjut, AKP Doni menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan motor merk Yamaha Jupiter Z dan satu unit kendaraan motor Scoopy warna silver.

BACA JUGA :  Gelar Sholawat dan Doa Bersama, Kapolres Pamekasan Berharap Pilkada 2024 Kondusif

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan bunyi pasal pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan menggunakan kunci palsu. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Isi Rumah Senilai Rp128 Juta di Pamekasan Lenyap, Ahli Waris Lapor ke Polisi
Warga Pegantenan Temukan Mayat Bayi Terkubur Misterius, Polisi Buru Pelaku
Utoyo Rahmad Luruskan Isu Pengrusakan, Tegaskan Hanya Perbaikan Rumah Keluarga di Pamekasan
Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Polres Pamekasan Amankan 14 Tersangka Pengedar dan 5 Pengguna Narkoba
Rumah Dirusak, Warga Pamekasan Laporkan ke Polisi
Polres Pamekasan Ringkus 4 Orang yang Diduga Pesta Narkoba
Polres Pamekasan Amankan Enam Pelaku Judi Sabung Ayam di Batumarmar

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Isi Rumah Senilai Rp128 Juta di Pamekasan Lenyap, Ahli Waris Lapor ke Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 06:42 WIB

Warga Pegantenan Temukan Mayat Bayi Terkubur Misterius, Polisi Buru Pelaku

Senin, 29 September 2025 - 07:07 WIB

Utoyo Rahmad Luruskan Isu Pengrusakan, Tegaskan Hanya Perbaikan Rumah Keluarga di Pamekasan

Jumat, 26 September 2025 - 05:55 WIB

Istri ASN Ikut Terseret Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Rabu, 17 September 2025 - 06:43 WIB

Polres Pamekasan Amankan 14 Tersangka Pengedar dan 5 Pengguna Narkoba

Berita Terbaru