PAMEKASAN, notice – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan layanan hemodialisis (HD) sif 4 di RSUD Smart Pamekasan, selama pelaksanaannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, penghentian sementara layanan sif 4 HD tersebut merupakan keputusan internal RSUD Smart, bukan atas arahan maupun kebijakan dari BPJS Kesehatan.
“Perlu kami klarifikasi bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan layanan medis di rumah sakit. Keputusan penghentian layanan sif 4 HD diambil oleh pihak RSUD Smart karena layanan tersebut belum mendapat jaminan dari BPJS akibat belum terpenuhinya ketentuan administrasi,” ujar Nuzuludin, Senin (19/5).
Menurutnya, pihak BPJS telah berkomunikasi langsung dengan Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Budi, yang menyampaikan bahwa pembukaan sif 4 dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pasien HD dan untuk menghindari antrean panjang.
Namun, sesuai prosedur BPJS Kesehatan, setiap penambahan layanan seperti sif baru harus dilaporkan terlebih dahulu agar dapat dievaluasi melalui sistem HAPIS (Hospital Application System). Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kapasitas dan mutu layanan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Standar layanan hemodialisis yang dijamin BPJS adalah enam jam per pasien, dengan rincian 30 menit persiapan, lima jam proses cuci darah, dan 30 menit evaluasi. Jika dilakukan kurang dari standar tersebut, manfaatnya bisa tidak optimal dan bahkan membahayakan kesehatan pasien,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nuzuludin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan pada prinsipnya sangat terbuka dan mendukung pengembangan layanan kesehatan, termasuk penambahan sif HD. Terlebih, mengingat terbatasnya fasilitas dan tenaga medis di wilayah Madura, khususnya di RSUD Smart.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai. Namun, sebagai lembaga penjamin, kami wajib memastikan seluruh layanan yang dijamin telah memenuhi regulasi dan SOP yang berlaku. Jika tidak, berisiko menimbulkan temuan audit dari SPI maupun BPK, yang pada akhirnya dapat berdampak pada pengembalian klaim,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan dan RSUD Smart telah sepakat untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar layanan sif 4 dapat kembali dijalankan secara resmi dan dijamin oleh BPJS.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan terbaik, sesuai standar medis. Pasien HD memerlukan terapi yang konsisten dan tepat waktu. Jangan sampai karena durasi yang kurang, pasien harus menjalani cuci darah tambahan di luar jadwal yang semestinya. Itu sangat tidak ideal,” pungkasnya.