Soal Penghentian Sif 4 Cuci Darah di RSUD Smart, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Avatar

- Reporter

Senin, 19 Mei 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan.

Keterangan foto: Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan.

PAMEKASAN, notice – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan layanan hemodialisis (HD) sif 4 di RSUD Smart Pamekasan, selama pelaksanaannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, penghentian sementara layanan sif 4 HD tersebut merupakan keputusan internal RSUD Smart, bukan atas arahan maupun kebijakan dari BPJS Kesehatan.

“Perlu kami klarifikasi bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan layanan medis di rumah sakit. Keputusan penghentian layanan sif 4 HD diambil oleh pihak RSUD Smart karena layanan tersebut belum mendapat jaminan dari BPJS akibat belum terpenuhinya ketentuan administrasi,” ujar Nuzuludin, Senin (19/5).

BACA JUGA :  Bawaslu Pamekasan Abadikan Hasil Pengawasan Pemilu dengan Launching Buku Di Garis Depan Demokrasi

Menurutnya, pihak BPJS telah berkomunikasi langsung dengan Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Budi, yang menyampaikan bahwa pembukaan sif 4 dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pasien HD dan untuk menghindari antrean panjang.

Namun, sesuai prosedur BPJS Kesehatan, setiap penambahan layanan seperti sif baru harus dilaporkan terlebih dahulu agar dapat dievaluasi melalui sistem HAPIS (Hospital Application System). Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kapasitas dan mutu layanan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Standar layanan hemodialisis yang dijamin BPJS adalah enam jam per pasien, dengan rincian 30 menit persiapan, lima jam proses cuci darah, dan 30 menit evaluasi. Jika dilakukan kurang dari standar tersebut, manfaatnya bisa tidak optimal dan bahkan membahayakan kesehatan pasien,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kerja Sama Adeni-Mico Tirta Utama Segera Berakhir, DPRD Minta Pengembalian Aset Dilakukan Hati-Hati

Lebih lanjut, Nuzuludin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan pada prinsipnya sangat terbuka dan mendukung pengembangan layanan kesehatan, termasuk penambahan sif HD. Terlebih, mengingat terbatasnya fasilitas dan tenaga medis di wilayah Madura, khususnya di RSUD Smart.

“Kami memahami kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai. Namun, sebagai lembaga penjamin, kami wajib memastikan seluruh layanan yang dijamin telah memenuhi regulasi dan SOP yang berlaku. Jika tidak, berisiko menimbulkan temuan audit dari SPI maupun BPK, yang pada akhirnya dapat berdampak pada pengembalian klaim,” tegasnya.

BACA JUGA :  Guru MAN 2 Pamekasan, Chandra Kirana, Raih Satyalancana Karya Satya dari Presiden Prabowo

Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan dan RSUD Smart telah sepakat untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar layanan sif 4 dapat kembali dijalankan secara resmi dan dijamin oleh BPJS.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan terbaik, sesuai standar medis. Pasien HD memerlukan terapi yang konsisten dan tepat waktu. Jangan sampai karena durasi yang kurang, pasien harus menjalani cuci darah tambahan di luar jadwal yang semestinya. Itu sangat tidak ideal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Komitmen Dukung Kemerdekaan Pers
BIP Berbagi Berkah, Senyum 300 Anak Yatim Warnai Yatim Fun Pasar Rakyat 2025 di Pamekasan
Debitur di Pamekasan Keluhkan Pencairan Kredit Tertahan, Unit Bank Jatim Larangan Minta Nasabah Konsultasi Langsung
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Jaga Kesatuan dan Persatuan
Disperindag Pamekasan Temukan Ratusan Mesin Linting Rokok Tanpa Sertifikat
Momentum Maulid Nabi, PR GP Ansor Gugul Resmi Dilantik
DLH Pamekasan Siap Jatuhkan Sanksi Berat bagi Rumah Sakit yang Langgar Pengelolaan Limbah
Lantik 8 PPPK, Berikut Arahan Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Bupati Pamekasan Komitmen Dukung Kemerdekaan Pers

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:09 WIB

BIP Berbagi Berkah, Senyum 300 Anak Yatim Warnai Yatim Fun Pasar Rakyat 2025 di Pamekasan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Debitur di Pamekasan Keluhkan Pencairan Kredit Tertahan, Unit Bank Jatim Larangan Minta Nasabah Konsultasi Langsung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Jaga Kesatuan dan Persatuan

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

Disperindag Pamekasan Temukan Ratusan Mesin Linting Rokok Tanpa Sertifikat

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Pamekasan Komitmen Dukung Kemerdekaan Pers

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:50 WIB