DLH Pamekasan Siap Jatuhkan Sanksi Berat bagi Rumah Sakit yang Langgar Pengelolaan Limbah

Avatar

- Reporter

Kamis, 25 September 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, noticenews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan menegaskan siap memberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasional, apabila ditemukan pelanggaran pengelolaan limbah medis maupun non-medis di rumah sakit.

Pernyataan itu disampaikan Kepala DLH Pamekasan, Supriyanto, usai melakukan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan ke RSIA Puri Bunda, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA :  Distribusi Ganda MBG di Pamekasan Picu Kisruh, SPPG Ibnu Bachir Klampar Jadi Sorotan

Binwas tersebut difokuskan pada pemeriksaan standar operasional pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang ada di lingkungan rumah sakit. Saat ini, hasil pengawasan masih dalam tahap kajian tim DLH.

Supriyanto menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan ataupun menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah di seluruh rumah sakit yang ada di Pamekasan. Namun, DLH tetap waspada dan tidak segan-segan bertindak jika ada temuan di kemudian hari.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial

“Sampai saat ini memang belum ada temuan pelanggaran terkait IPAL dan B3 di rumah sakit,” ujarnya.

Tetapi, lanjut dia, kalau nanti terbukti ada kesalahan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan. Namun, apabila tetap tidak dipatuhi, akan ada surat peringatan.

“Dan kalau tetap tidak ada tindak lanjut, sanksi berat bahkan pencabutan izin operasional akan kami ambil sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Langkah tegas ini, kata Supriyanto, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rumah sakit menjalankan standar pengelolaan limbah secara benar, demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. (nal/mad).

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Hadiri Haul RKH Hasan Bakir, Pesan Persatuan Menggema dari Palpetto Pamekasan
BRI Pamekasan Santuni Ahli Waris Nasabah dengan Santunan Rp 75 Juta
Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini
Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh
Di Penghujung HUT ke-81 RI, SeRaP Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi
DPRD Pamekasan Finalkan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Perkuat Ekonomi dan Program Prioritas
HUT ke-81 RI, Bupati Pamekasan: PAD Digenjot, Kekeringan Ditangani hingga Pengeboran Air

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:28 WIB

Ribuan Jamaah Hadiri Haul RKH Hasan Bakir, Pesan Persatuan Menggema dari Palpetto Pamekasan

Jumat, 4 September 2026 - 19:38 WIB

BRI Pamekasan Santuni Ahli Waris Nasabah dengan Santunan Rp 75 Juta

Rabu, 2 September 2026 - 17:24 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan Batal, Wabup Sukriyanto: Baru Kali Ini

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Tak Kuorum Paripurna Penetapan LKPJ APBD 2025, Ketua DPRD Pamekasan Sebut Opsi Perkada Bisa Ditempuh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

JJS Central 88 Diserbu 36 Ribu Peserta, Ali Zainal Abidin Resmi Gerakkan Membeli Berarti Berbagi

Berita Terbaru