Disperindag Pamekasan Temukan Ratusan Mesin Linting Rokok Tanpa Sertifikat

Avatar

- Reporter

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar mesin linting rokok.

Ilustrasi gambar mesin linting rokok.

Pamekasan, notice – Industri rokok lokal di Pamekasan kembali jadi sorotan. Sebanyak 121 mesin linting rokok ditemukan beroperasi tanpa sertifikat registrasi resmi dan tidak memenuhi syarat.

Temuan ini terungkap setelah Tim Pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar razia mendadak ke sejumlah perusahaan rokok.

Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun 2024 lalu, yang hanya tercatat 50 mesin. Dari hasil pemeriksaan ke 104 perusahaan rokok di berbagai kecamatan, Disperindag mendapati 181 unit mesin, jauh melampaui target awal 140 unit.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi JCP: Pers Jadi Penjaga Kebenaran dan Keseimbangan

Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar, menegaskan bahwa seluruh mesin yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan beroperasi.

“Proses administrasi wajib segera diselesaikan agar perusahaan bisa kembali menjalankan produksi sesuai aturan,” tegas Qomar.

Ia mengungkapkan, masih banyak perusahaan rokok yang belum memahami prosedur registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting.

Padahal, regulasi sudah jelas, perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebelum memproduksi rokok.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp41 Miliar, Status UHC Turun Jadi Non-Prioritas

“Ini yang masih sering diabaikan. Terbukti banyak mesin belum bersertifikat, bahkan ada perusahaan yang belum punya NPPBKC tapi tetap beroperasi,” ungkapnya. (mad).

Berita Terkait

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian
Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja
Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Rian Gugur dalam Musibah KM Virgo, Founder Bashra BIP Bang Ali Bantu Rp100 Juta untuk Istri dan Anak
Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan
5.397 Buruh dari 64 Pabrik Rokok Legal di Pamekasan Ditarget Terima BLT DBHCHT September Ini
Dinsos Pamekasan Tekankan Pemdes Tak Asal Usulkan Penerima BLT DBHCHT, 5.500 Buruh Tani Jadi Sasaran
Tangis Pecah Saat Jenazah Rian Tiba di Rumah, Pesan Terakhir untuk Istri Jadi Kenangan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:03 WIB

P-APBD 2026 Pamekasan: Belanja Modal Diperkuat, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Perhatian

Sabtu, 19 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Pamekasan Tegaskan Mutasi 103 Pejabat Bukan Sekadar Ganti Kursi: Harus Ada Perubahan Kinerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Transparansi, Kejari Pamekasan Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Kamis, 17 September 2026 - 21:10 WIB

Rian Gugur dalam Musibah KM Virgo, Founder Bashra BIP Bang Ali Bantu Rp100 Juta untuk Istri dan Anak

Kamis, 17 September 2026 - 20:52 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Pamekasan Teken Nota Kesepakatan

Berita Terbaru