PAMEKASAN, NOTICENEWS.ID – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan tahun 2026 mendapat porsi besar untuk sektor kesehatan. Dari alokasi tersebut, sekitar Rp41 miliar diarahkan untuk melunasi tunggakan premi program Universal Health Coverage (UHC) kepada BPJS Kesehatan.
Kebijakan itu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat Pamekasan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan, dr. Saifudin menyebut, kebutuhan anggaran untuk pembayaran tunggakan sekaligus kewajiban kepesertaan yang berjalan mencapai kurang lebih Rp66 miliar.
Menurutnya, dari total kebutuhan tersebut, sekitar Rp41 miliar digunakan untuk menyelesaikan tunggakan. Sedangkan anggaran lainnya dialokasikan untuk memenuhi pembayaran kepesertaan terbaru.
“DBHCHT 2026 difokuskan untuk pelunasan tunggakan premi program UHC kepada BPJS Kesehatan,” ujar Kadinkes Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/09/2026).
Kata dia, kepesertaan ditargetkan naik hingga 72 Ribu orang. Persoalan pembiayaan tersebut berjalan beriringan dengan target pemerintah daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinkes Pamekasan, saat ini terdapat sekitar 52 ribu penerima kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung melalui skema pemerintah daerah.
Selain persoalan tunggakan, kebijakan daerah terbaru juga memberikan perhatian terhadap masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu.
dr. Saifudin menyampaikan, bahwa terdapat klausul yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan penangguhan terhadap pembiayaan bagi kelompok tertentu, terutama penderita penyakit kronis, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit kritis.
“Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya agar masyarakat dalam kondisi rentan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan,” tegasnya.
Dia menilai, keberlanjutan program tersebut membutuhkan perhatian terhadap segmentasi kepesertaan secara proporsional. Artinya, masyarakat yang benar-benar tidak mampu perlu dipastikan masuk dalam skema yang ditanggung pemerintah, sementara masyarakat yang mampu diarahkan untuk mengikuti kepesertaan secara mandiri.
“Program UHC Prioritas tetap menjadi harapan Pemkab. Karena itu kita perlu memperhatikan segmentasi secara proporsional. Keikutsertaan masyarakat, baik yang tidak mampu maupun secara mandiri, agar bisa segera didaftarkan,” pungkasnya. (Znf/Aj).






