PAMEKASAN, NOTICE — Dugaan kasus pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, menjadi perhatian setelah laporan perkara tersebut masuk ke Polres Pamekasan.
Korban yang masih berusia 12 tahun itu diduga mengalami tindak kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Yoni, Selasa (29/9/2026).
Menurut Yoni, penyidik Unit PPA saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban. Pendampingan terhadap korban menjadi bagian dari proses penanganan kasus tersebut.
“Saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif dan profesional oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut serta pendampingan terhadap korban,” ujarnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (49), yang disebut bekerja sebagai penjaga sekolah. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Yoni belum membeberkan secara rinci proses pengamanan maupun hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi dugaan kejadian disebut berada di salah satu ruang kelas di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut baru diketahui pihak keluarga pada malam harinya. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan kejadian itu, keluarga kemudian mendatangi korban dan meminta keterangan terkait apa yang dialaminya.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Pamekasan untuk mendapatkan penanganan hukum.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga terus melakukan langkah pendampingan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (Mad/Aj).






