Polres Pamekasan Klarifikasi Isu Hoaks Razia dan STNK Mati

Avatar

- Reporter

Rabu, 30 April 2025 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi.

Ket Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi.

Pamekasan (notice), Polres Pamekasan menegaskan bahwa isu tentang polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati selama 2 tahun adalah tidak benar.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang, pengendara tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” kata AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  LSM Pamekasan Angkat Bicara Usai Dituding Provokator, Tegaskan Bukan Penghambat Investasi

Polres Pamekasan juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

“Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara,” tambah AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Polri Diisukan Cawe-Cawe Pilkada 2024, Kapolres Pamekasan: Itu Hoaks

Polres Pamekasan juga menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025, mereka akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, dan knalpot brong.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Hampir 5 Tahun Buron, DPO Pembunuhan di Batumarmar Ditangkap di Jember

Dengan demikian, Polres Pamekasan berharap masyarakat dapat memahami aturan lalu lintas yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang beredar di media sosial.

Berita Terkait

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO
Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan
Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman
Pembaruan DTSEN Baru 30 Persen, Warga Pamekasan Terancam Kesulitan Akses Bantuan dan Layanan Kesehatan
Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan
Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan
Aksi Protes Dugaan Pengancaman di Desa Plakpak ke Polres Pamekasan Mendadak Batal
Kasus Indomaret Panaan Babak Baru, Polres Pamekasan Bentuk Timsus Usut Pelaku

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Lolos dari Penggerebekan di Proppo, Terduga Pengedar Narkoba Ditetapkan sebagai DPO

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Sempat Ditolak, Wacana Revitalisasi Terminal Kargo Jadi Pusat UMKM Baru Kembali Diajukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Jaka Jatim Batal Demo Polres Pamekasan, Pilih Audiensi Soal Dugaan Penjarahan dan Pengancaman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Fraksi PKB Kritik Proyeksi APBD 2027, PAD Pamekasan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Jalan, Air Bersih hingga Rumah Layak, Ini Sasaran TMMD ke-130 Kodim 0826 Pamekasan

Berita Terbaru