Polres Pamekasan Klarifikasi Isu Hoaks Razia dan STNK Mati

Avatar

- Reporter

Rabu, 30 April 2025 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi.

Ket Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi.

Pamekasan (notice), Polres Pamekasan menegaskan bahwa isu tentang polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati selama 2 tahun adalah tidak benar.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang, pengendara tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” kata AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Ayah dan Anak di Pamekasan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Pickup

Polres Pamekasan juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

“Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara,” tambah AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  PDBI Sukses Gelar Festival Drum Band se-Pamekasan

Polres Pamekasan juga menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025, mereka akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, dan knalpot brong.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Jawa Timur

Dengan demikian, Polres Pamekasan berharap masyarakat dapat memahami aturan lalu lintas yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang beredar di media sosial.

Berita Terkait

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan
Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
Kuota RTLH 2026 Diprediksi Berkurang, DPRKP Pamekasan Konsisten Targetkan Penyelesaian 22 Unit Rumah Kategori Bencana
Hardiknas Jatim 2026 di Pamekasan Pecahkan Rekor MURI, 24 Ribu Siswa Ikuti Senam Kolosal
PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Menteri Pendidikan
Peringati Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan Gaungkan PP Tunas Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Digital
Rapat Paripurna LKPJ Bersama Bupati, DPRD Pamekasan Fokus Soroti Kemiskinan dan Pengangguran
Kabur hingga NTB, Terduga Komplotan Pencuri Emas Spesialis Antar Pulau Akhirnya Dibekuk 

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:15 WIB

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:27 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah Ilegal, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Hardiknas Jatim 2026 di Pamekasan Pecahkan Rekor MURI, 24 Ribu Siswa Ikuti Senam Kolosal

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Menteri Pendidikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:21 WIB

Peringati Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan Gaungkan PP Tunas Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Digital

Berita Terbaru

Ilustrasi Budidaya Ikan lele.

Daerah

Program Kampung Lele di Pamekasan Masih Tertahan

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:15 WIB