Polres Pamekasan Klarifikasi Isu Hoaks Razia dan STNK Mati

Avatar

- Reporter

Rabu, 30 April 2025 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi.

Ket Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi.

Pamekasan (notice), Polres Pamekasan menegaskan bahwa isu tentang polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati selama 2 tahun adalah tidak benar.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang, pengendara tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” kata AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Kisruh Dugaan Keracunan Makanan Gratis di SDN Pasanggar 1, Data Berbeda-Beda

Polres Pamekasan juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

“Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara,” tambah AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Bos Migas H. Rudi Apresiasi Langkah Cepat Bupati Pamekasan Dorong Potensi Migas Madura

Polres Pamekasan juga menginformasikan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2025, mereka akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, dan knalpot brong.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Madura Masuk Tahap Penyelidikan, Polres Pamekasan Kumpulkan Bukti

Dengan demikian, Polres Pamekasan berharap masyarakat dapat memahami aturan lalu lintas yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang beredar di media sosial.

Berita Terkait

Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan
Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar
Pesan Wan Sehan Jadi Titik Balik, Relawan Bani Insan Peduli Siap Lanjutkan Pengabdian
Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres
Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia
Polres Pamekasan Fasilitasi Rehabilitasi Pengguna Sabu Atas Permohonan Orang Tua
Nelayan Sulit Dapat Solar, Komisi II DPRD Pamekasan Sidak SPBU Asem Manis
Pemkab Pamekasan Genjot Kampung Budidaya Ikan, Siapkan Bantuan Hingga Rp700 Juta untuk Kelompok Perikanan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rakercab PMII Pamekasan Soroti Tambang Ilegal, Ekologi Madura Dipertanyakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:43 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Keuangan RSUD Smart, Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pesan Wan Sehan Jadi Titik Balik, Relawan Bani Insan Peduli Siap Lanjutkan Pengabdian

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:36 WIB

Ungkap Kasus Pencabulan Anak dengan 27 Tersangka, Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan Kapolres

Senin, 13 Juli 2026 - 00:22 WIB

Founder BIP Buka Suara Soal Polemik Bantuan 2 Miliar Griya Lansia

Berita Terbaru